Friday, November 30, 2007
PINDAH BLOGww

PEMBERITAHUAN

KARENA ALASAN TERTENTU SAYA MEMINDAH

CONTENT BLOG INI KE:

www.mengintip-dunia.blogspot.com

ATAU di www.firdausputra.co.cc

SILAHKAN KUNJUNGI DI BLOG BARU.

SALAM HANGAT,

FIRDAUS PUTRA

 


Posted at 10:55 pm by el_ferda
Make a comment  

Tuesday, April 03, 2007
Ketika BEM Yaasinan

Ketika BEM Yaasinan:
Kritik atas Kebijakan dan Otokritik atas Keislaman[1]
Oleh: Firdos Putra Aditama[2]

I
Tulisan ini berawal dari cerita teman kos saya yang kebetulan seorang aktivis kampus. Dan kebetulan juga, dia adalah seorang Nahdliyyin dan muslim yang taat. Tidak seperti saya yang sedikit nakal dan liberal. Suatu malam dia bercerita—atau tepatnya berkeluh kesah—tentang perdebatan yang terjadi di lembaganya.

Perdebatan yang terjadi dalam sebuah “forum silaturrahmi” antarlembaga kampus. Tepatnya forum yang difasilitasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi. Keluar dari kebiasaan, forum malam itu tidak sedang mendikusikan tentang sistem BHP sebagai representasi atas komersialisasi pendidikan. Melainkan sedang menggugat format kegiatan silaturrahmi itu sendiri. Format kegiatan yang dimaksud adalah pembacaan Yaasin dan Tahlil.

Cerita teman saya, pembacaan Yaasin dan Tahlil sebagai pembuka kegiatan silaturrahmi malam itu digugat oleh beberapa aktivis Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Pertama, seorang aktivis Islam dari Unit Kerohanian Islam (UKI) yang mempertanyakan hukum pembacaan Yaasin dan Tahlil. Ia berpendapat bahwa menurutnya, hukum pembacaan Yaasin dan Tahlil adalah salah karena termasuk bid’ah. Untuk itu, ia menawarkan pembacaan Yaasin dan Tahlil diganti dengan pembacaan ayat-ayat Al-Quran, yang jelas-jelas hukumnya. Respon yang senada juga datang dari seorang aktivis FOSEI—ruang kajian untuk ekonomi Islam. Dan pendapat teman saya—yang sekali lagi kebetulan seorang Nahdliyyin—ternyata kurang populis untuk tetap mempertahankan pembacaan Yaasin dan Tahlil dalam silaturrahmi itu. Selang berapa lama, Presiden BEM pun sebagai si empunya forum akhirnya memutuskan untuk mengganti format pembacaan Yaasin dan Tahlil dengan pembacaan ayat-ayat Al-Quran sebelum temu antarlembaga dimulai.

II
Sebenarnya saya enggan untuk ikut dalam perdebatan itu. Pertama, bahwa ruang perdebatan itu di luar jangkauan saya sebagai mahasiswa di luar Fakultas Ekonomi, lembaga mahasiswanya dan seterusnya. Kedua, secara esensial perdebatan itu—menurut saya—adalah langkah mundur dalam perdebatan keislaman. Perdebatan Yaasin dan Tahlil sudah terlalu usang sejak perseteruan antara NU dan Muhammadiyyah tentang bid’ah, khurafat dan takhayul. Jadi, perdebatan itu hanya akan membuka konflik panjang, yang telah lama terlupakan.

Namun, saya memberanikan diri untuk ikut urun rembug dalam perdebatan itu karena, pertama bahwa Yaasin dan Tahlil yang tengah diperdebatkan berada dalam konteks kelembagaan. Kedua, saya rasa perlu adanya diskusi yang lebih mendalam tentang hukum pembacaan Yaasin dan Tahlil itu sendiri dalam pandangan I[i]slam ketika beberapa mahasiswa yang lain menghukuminya ‘salah’. Dan ketiga, penghukuman ‘salah’ yang dilontarkan oleh beberapa mahasiswa di atas saya rasa perlu dikaji agar kita tidak terjebak pada eksklusifisme pandangan Islam yang akan mengkerdilkan keislaman itu sendiri.

Sebelum memasuki diskusi ini, saya ingin menerangkan posisi saya terlebih dahulu. Memang benar saya dibesarkan oleh tradisi Nahdliyyin yang cukup kental. Sehingga saya sedikit tahu tentang seluk-beluk Yaasin dan Tahlil. Tetapi, jangan sampai hal ini membuat Anda apriori terhadap saya. Pandangan yang saya lontarkan mungkin tidak akan berpihak pada teman saya yang Nahdliyyin, pun juga pandangan dari teman UKI atau FOSEI.

III
Saya akan mengawali diskusi ini pada persoalan mendasar dari perdebatan di atas, yakni kedudukan forum di mana pembacaan Yaasin dan Tahlil itu berlangsung. Hal ini penting, karena saya rasa perdebatan tidak akan terjadi ketika Yaasin dan Tahlil dibaca di musola-musola pedesaan. Saya melihat kedudukan forum yang difasilitasi oleh BEM FE sebagai media komunikasi antarlembaga mahasiswa di lingkungan FE tidaklah paralel dengan musola di pedesaan. Bukan karena ‘desanya’ atau ‘kotanya’, melainkan forum yang pertama adalah forum keagamaan dan yang terakhir adalah forum kelembagaan yang sifatnya formal. Artinya kita perlu membedakan ruang (forum) untuk menyebut seseorang dalam kapasitasnya sebagai warga negara, mahasiswa, anggota organisasi dan pada sisi lain sebagai umat dari agama tertentu.

Saya yakin lahirnya pembacaan Yaasin dan Tahlil atau Al-Quran—sebagai mana usul teman UKI dan FOSEI—dalam forum itu karena sebagian besar aktivis lembaga beragama Islam, mungkin juga Nahdliyyin. Akan tetapi hal ini cukup mengganjal ketika kita ingat bahwa di dalam forum itu, tidak hanya mahasiswa Islam saja yang menghadirinya. Sebut saja Persekutuan Mahasiswa Katholik (PMK) yang harus menghadirinya karena tuntutan-tekanan strukural-organisasional.

Saya tidak tahu, rasionalisasi apa yang mencukupi untuk memilih Yaasin dan Tahlil atau Al-Quran sebagai pembuka kegiatan silaturrahmi di atas. Perlu sebenarnya bagi kita untuk berempati pada posisi lain, misalnya pada posisi PMK. Mari kita imajinasikan bersama, bilamana kita (Islam) adalah minoritas, dan forum silaturrahmi tersebut dikreasi sedemikian rupa dengan warna Kristiani, misal dengan senandung lagu-lagu gerejani, apakah kita akan menerima? Saya yakin, bila kita menerima pun, penerimaan ini hanyalah karena keterpaksaan dari kungkungan kesekatan mayoritas. Dalam hati yang paling dalam, saya yakin kita akan menolak dan bertanya, “Apakah tidak ada format kegiatan yang netral dari bias agama?”.

Pun, bila kita mendatangi forum yang beraroma Kristiani tersebut, kita akan datang sehabis senandung lagu gerejani berakhir. Jika ini yang terjadi, sebenarnya kita tidak sedang bertoleransi (tepaselira) dengan senandung gerejani. Lebih tepat jika dibaca bahwa kita sedang dikungkung oleh diktator mayoritas atas minoritas. Bukankah begitu? Karena saya rasa, sikap toleransi adalah bagaimana kita (mayoritas) menghargai dan menghormati keberadaan dari mereka yang minoritas. Bukan sebaliknya.
Kita saat ini tidak sedang belajar PPKn tentang tenggang rasa, toleransi dan istilah sejenisnya. Tetapi, saat ini kita sedang dituntut untuk merealisasikan sikap-sikap itu dalam kehidupan yang interelasional ini. Dan kehidupan yang interelasional ini seharusnya dapat kreasi seegaliter mungkin. Tidak ada hak-hak kelompok atau orang lain yang terpinggirkan. Apakah atas nama mayoritas kita lantas berhak meminggirkan hak-hak minoritas? Saya rasa tidak.

Perlu digarisbawahi, saya tidak akan keberatan bilamana pembacaan Yaasin dan Tahlil atau Al-Quran diselenggarakan di dalam forum atau lembaga Islam, entah UKI atau FOSEI atau lainnya. Tetapi, sangat bermasalah ketika hal itu diselenggarakan di dalam forum bersama yang merupakan ruang publik. Ruang yang bebas dari diskriminasi SARA, gender dan sebagainya. Ruang kita semua untuk mengartikulasikan, mendayagunakan segenap kemampuan kita.

Saya ingat, ada satu kaidah Fiqih yang berbunyi, “Dar ul mafaasid muqoddamu ‘a laa jalbil mashoolih”[3]. Yang artinya bahwa, “Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kebaikan”. Menolak kerusakan akibat kurang tenggangrasanya kita terhadap pemeluk agama lain, lebih diutamakan daripada menarik kebaikan dengan beramal soleh dalam logika agama kita. Saya yakin “forum silaturrahmi” itu bertujuan baik dan mulia, hanya saja mungkin ‘kemasan’ forum itu perlu kita kreasi sedemikian rupa agar tujuan baik dan mulia itu terganjal oleh baju yang membungkusnya.

IV
Masalah kedua, menyangkut hukum pembacaan Yaasin dan Tahlil itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, mari kita rujuk sejarah lahirnya tradisi ini. Menurut sejarah, lahirnya tradisi Yaasin dan Tahlil berangkat dari akulturasi budaya Islam dengan Jawa yang bernuansa Hindu-Budha. Islam ketika masuk ke tanah Jawa, pada masa awal penyebarannya dilakukan melalui dakwah kultural. Hal ini dimotori oleh Sunan Kalijaga yang juga seorang budayawan.

Pada saat itu, kebiasaan lek-lekan (kumpul malam hari) sepeninggalnya seseorang dulunya diisi dengan kegiatan-kegiatan yang kurang Islami, main kartu, minum-minuman, dan sebagainya. Kemudian sedikit demi sedikit tradisi lek-lekan itu dikawinkan dengan nilai-nilai Islam melalui ritual Yaasin dan Tahlil. Akhirnya, mitong dino, matang puluh dino, mendhak sepisan dan seterusnya sampai saat ini dapat kita saksikan dalam ritual Yaasin dan Tahlil. Dan dakwah semacam itu cukup efektif yang menjadikan Islam besar di tanah Jawa.

Pada sisi lain, seperti tradisi Halal bi Halal sendiri, tradisi Yaasin dan Tahlil hanya di kenal di Indonesia. Tidak salah jika beberapa intelektual muslim berpendapat bahwa Islam di Indonesia adalah unik, memiliki rasa dan tidak gersang seperti di Timur Tengah atau negara lainnya. Sehingga ada yang lebih suka menyebutnya dengan ‘Islam Indonesia’, bukan Islam di Indonesia.
Sedangkan mengapa sampai saat ini NU masih tetap melestarikan tradisi Yaasin dan Tahlil, bukan hanya karena kegiatan Yaasin dan Tahlil adalah salah satu modal sosial, tetapi juga karena secara hukum adalah sah. Tidak ada dalam teks Al-Quran pun Hadist yang secara qoth’iy (pasti) mengharamkan atau melarangnya. Sedangkan, kelompok modernis Islam yang dulu dimotori oleh Muhammadiyyah menghukumi tradisi Yaasin dan Tahlil sebagai bid’ah yang didasarkan pada Hadist yang berbunyi, “Kullu bid’atun dlolaalatun”. Sayangnya Hadist tersebut salah dipahami dengan memaknainya sebagai “Setiap bid’ah adalah buruk”. Yang semestinya lafadl (kata) ‘kullu’ pada Hadist di atas dimaknai ‘sebagian’ (bi ma’na ba’dli). Artinya, memang benar ada bid’ah yang dlolaalah (buruk) dan pada sisi lain ada juga bid’ah yang hasanah (baik). Sayangnya, pada term yang terakhir kita jarang menyebutnya dengan bid’ah hasanah tetapi lebih sering dengan sebutan ijtihad.

Saya akan menawarkan beberapa fakta yang mungkin akan membuat Anda berfikir ulang tentang bid’ah. Mungkin sampai saat ini Anda masih mendefinisikan bid’ah sebagai tata cara ibadah atau ibadah (‘ubudiyyah) yang sebenarnya tidak pernah digariskan oleh Allah dalam Al-Quran dan Hadist. Singkatnya tata cara ibadah atau ibadah yang mengada-ada. Jika Anda tahu, sampai ini pemerintah Saudi Arabia telah melakukan perombakan-perombakan syariah haji (tata cara); seperti perluasan batas geografi Arafah dan Mina, perluasan Safa-Marwah, pengaturan penyembelihan hewan kurban, dan yang paling mutakhir, memperlebar ukuran Jamarat dari hanya tiang kecil menjadi tembok selebar tujuh meter[4]. Hal tersebut dilakukan karena semakin membludaknya jamaah haji pertahunnya.

Jika Anda masih konsisten dengan definisi bid’ah di atas, maka apakah Anda bisa mengatakan kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang mengkreasi sedemikian rupa syariah haji akan Anda sebut juga sebagai bid’ah (dlolaalah)? Saya yakin, pada fakta di atas Anda akan cenderung menyebutnya sebagai proses ijtihad dalam rangka mengurangi kecelakaan yang terjadi akibat penumpukan jemaah. Nah, logika semacam itu juga berlangsung dalam tradisi Yaasin dan Tahlil, sebagai bentuk ijtihad dalam rangka dakwah kultural. Hanya saja kita—sekali lagi—alergi untuk menyebutnya dengan bid’ah hasanah. Karena term ‘bid’ah’ sudah kadung peyoratif dalam katalog kata kita.

Saya membaca bahwa Yaasin dan Tahlil sebagai bentuk ijtihad dalam rangka melakukan kodifikasi (pengumpulan-pelembagaan) dari bacaan surat Yaasin, dzikir dan do’a yang kemudian diritualkan. Hal ini saya pandang sejajar dengan kumpulan do’a-do’a, dzikir yang dikeluarkan oleh Ulama tertentu untuk pengikutnya. Seperti kumpulan do’a, dzikir dan sebagainya dalam Majmu’ Assyarif atau majmu’-majmu’ lainnya.

Saya kembali ingat, ada kaidah Fiqih yang berbunyi, “Al ‘adaatul muhakkamah”[5]. Artinya, “Adat atau kebiasaan bisa ditetapkan sebagai hukum”. Kontekstualisasi dari kaidah ini, bahwa kebiasaan atau tradisi yang secara esensial berisi nilai-nilai Islami dapat ditetapkan hukumnya menjadi sah atau boleh. Hal semacam ini dilakukan tidak semata-mata sebagai strategi an sich melainkan juga dalam kerangka penghormatan terhadap budaya tradisi yang nota benenya adalah hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang memuat nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan. Mujamil Qomar dalam disertasinya menulis, bahwa penghormatan pada tradisi yang baik ini pada akhirnya memuncak dengan memosisikannya sebagai hukum. Kalangan NU mengikuti kaidah Al ‘adaatul muhakkamah. Penetapan ini tidak sekedar berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sosial-kultural, tetapi juga memiliki sandaran teologis, baik Al-Quran maupun Hadist yang mendasari bangunan kaidah tersebut sehingga merasa haqqul yaqiin dalam menerapkannya[6]. Sandaran teologis yang dimaksud tepatnya adalah Hadist yang berbunyi, “Maa roohul muslimuuna hasanan fahuwa ‘indallahi hasanun”. Yang artinya, “Apapun yang menurut kaum muslimin pada umumnya baik, maka baik pula bagi Allah”[7].

V
Masalah ketiga, terkait dengan sikap penghukuman ‘salah’ saya kira perlu kita telaah secara kritis. Saya rasa untuk mengukumi sesuatu boleh-tidaknya dalam Islam tidak hanya bisa dilakukan dengan bermodalkan satu dua ayat atau hadist saja. Melainkan melalui proses ijtihad yang cukup panjang. Dalam kerangka ijtihad ini, salah atau benar bukanlah masalah. Akan tetapi pada prinsipnya bahwa hasil satu ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad lainnya. Prinsip ini mengikuti kaidah Fiqih yang berbunyi, “Al ijtihaadu laa yunqodlu bil ijtihaadi”[8].

Jika demikian sangat mungkin hukum (ijtihadiyyah) satu masalah lebih dari satu. Dan satu hukum (ijtihadiyyah) tidak bisa diubah atau dibatalkan dengan hukum (ijtihadiyyah) lainnya. Sehingga relevanlah Hadist Nabi yang berbunyi bahwa, “Perbedaan di kalangan ulama adalah rahmah”. Oleh karena itu, menurut kaidah di atas, bagi teman-teman yang berijtihad dengan menghukumi ‘salah’ Yaasin dan Tahlil adalah sah bagi diri atau kelompoknya. Lalu teman saya yang Nahdliyyin ketika meyakini Yaasin dan Tahlil adalah ‘benar’ adalah sah bagi dirinya. Masing-masing memiliki alasan, pertimbangan, dalil tersendiri. Sehingga dalam kehidupan beragama yang multiperspektif ini, kita tidak perlu lagi untuk menghukumi ‘salah’ orang atau kelompok lain. Yang kita perlukan adalah sikap saling terbuka, toleran dan dan menghargai keragaman pandangan atau pendapat. Serta kita tidak seyogyanya membenarkan adanya “klaim kebenaran” yang hanya akan menutup kemungkinan ijtihad baru lainnya bagi cakrawala keislaman.

Bukan waktunya lagi kita saling menyalahkan, menyesatkan dan seterusnya. Toh, kita di dunia ini sama-sama sedang mendekati kebenaran-Nya. Untuk itu, dalam keegaliteran bersikap, tidak perlu satu di antara kita menjadi juris hukum bagi yang lain. Sikap semacam ini hanya akan menyulut konflik. Padahal kulminasi hukumnya—apalagi persoalan ibadah—berada di tangan-Nya, bukan kita.

Dalam konteks itulah pentingnya kaum muslim melihat doktrin Islam tentang keragaman dan kebebasan artikulasi beragama. Al-Quran secara tegas mengritik sikap arogan dan intoleran terhadap tafsir (pendapat) orang lain dalam ayat berikut, “Bagi setiap kelompok mempunyai tujuan, ke sanalah ia mengarahkannya, maka berlomba-lombalah kamu dalam mengejar kebaikan. Di mana pun kamu berada, Allah akan menghimpun kamu karena Allah berkuasa atas segalanya”. (Q.S. Al-Baqarah:148). "Dan sekiranya Tuhanmu menghendaki, sungguh akan berimanlah manusia di bumi seluruhnya, apakah engkau akan memaksa manusia hingga semuanya beriman?" (Q.S. Yunus: 99).
Perlu kiranya saya kutip paragraf dari Yusuf Qardhawi yang menyatakan bahwa, “Para ulama salaf tidak pernah berkata haram kecuali kepada sesuatu yang diketahuinya sebagai haram secara qath’iy. Adapun kepada selain itu, mereka berkata, “Kami membencinya”, atau “Kami tidak menyukainya”[9]. Demikian kerendahhatian seorang Mufthi Mesir. Tidak gegabah dalam menghakimi sesuatu dengan salah atau benar an sich.

VI
Ke depan saya rasa kita perlu saling belajar memahami, bertukar pengalaman terkait dengan perbedaan dalam artikulasi beragama. Dan yang lebih penting, jangan sampai kita mengklaim diri atau pandangan kita yang paling benar. Apalagi mengklaim pandangan itu adalah pandangan [I]slam. Yang ada hanyalah pandangan [i]slam kita.

Selain itu, kasus Yaasinan BEM merupakan cerminan arogansi kita atas kemayoritasan kita. Untuk itu, perlu kiranya kita kembali melatih rasa empati kita, bilamana kita berada pada posisi pemeluk agama lain. Dan yang tidak kalah pentingnya, kita harus tahu saat kapan dan di mana kita memandang publik sebagai anggota organisasi dan di sisi lain sebagai umat beragama. Menurut saya, kasus Yaasinan BEM bermula dari hal mendasar tersebut, yakni kekurangtepatan dalam memandang pola relasi antara ritual komunal dengan logika lembaga publik.

Semoga tulisan ini bisa memberi masukan pada BEM FE untuk dapat mengambil sikap secara proporsional dan profesional. Dan semoga tulisan ini juga bisa menjadi otokritik bagi penghayatan kehidupan keislaman kita semua.

Tulisan ini berangkat dari sudut pandang subyektif. Untuk itu kiranya tepat bagi saya untuk mengakhirinya dengan satu maqolah dari Imam Syafi’i, “Pendapatku benar namun mengandung kemungkinan salah, sedangkan pendapat selainku salah namun mengandung kemungkinan benar”. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshowaab. Salam hangat. []

___________
Note:
1. Surat Terbuka untuk teman muslim
2. Mahasiswa Sosiologi 2003, FISIP UNSOED Purwokerto. Saat ini aktif sebagai Kadiv. Jaringan Lembaga LS-Profetika.
3. Hal. 24 Terjemah Kitab Al Faraidul Bahiyyah: Risalah Qawaid Fiqh. Tahun 1977.
4. Luthfi Assyaukanie dalam, “Perlunya Merombak Teologi Haji” tahun 2007.
5. Hal 1. Terjemah Kitab Al Faraidul Bahiyyah: Risalah Qawaid Fiqh tahun 1977.
6. Mujamil Qomar dalam NU “Liberal” . Hal 97 tahun 2002.
7. Hal. 24 Terjemah Kitab Al Faraidul Bahiyyah: Risalah Qawaid Fiqh. Tahun 1977.
8. Hal. 29 Terjemah Kitab Al Faraidul Bahiyyah: Risalah Qawaid Fiqh. Tahun 1977.
9. Dalam “Pengantar” untuk Halal Haram dalam Islam Hal. 15 tahun 2003.

Posted at 11:19 pm by el_ferda
Comments (3)  

Friday, January 26, 2007
Menggugat 'Pemerintahan Mahasiswa'

Menggugat ‘Pemerintahan Mahasiswa’:
Reformulasi Format Gerakan Mahasiswa Menuju ‘Serikat Mahasiswa’
Oleh: Firdos Putra Aditama*


“Konsep ‘Pemerintahan Mahasiswa’ sebenarnya mengandung contradiction in terms. Pertama perlu diingat, bahwa pemerintahan kita maknai lazimnya sebagai organisasi yang mampu menyelenggarakan hajat hidup basis konstituennya. Sedangkan ‘Pemerintahan Mahasiswa’ sejatinya tidak pernah melakukan fungsi-fungsi demikian. ‘Pemerintahan Mahasiswa’ hanya melakukan fungsi-fungsi perlindungan, pendampingan atau advokasi terhadap kepentingan anggota-anggotanya, yakni mahasiswa. Penyelenggaraan hajat hidup mahasiswa secara keseluruhan lebih diperankan oleh fakultas atau universitas sebagai penyelenggara pendidikan. Jadi, kata ‘pemerintahan’ lebih tepat diarahkan pada dua organisasi besar itu, universitas atau fakultas sebagai sub organisasinya.

Kedua, adalah kontradiktif bilamana adanya ‘Pemerintahan Mahasiswa’ masih bergantung pada otoritas struktural di atasnya, yakni universitas dan/atau fakultas. Ketergantungan ini bukan hanya pada titik legal-formal, melainkan sampai pada ranah infrastruktur organisasi. Kontradiksi di atas tentunya berimplikasi pada pola relasi yang dibangun antara ‘Pemerintahan Mahasiswa’ dengan universitas dan/atau fakultas. Pola relasinya menjadi ambivalen atau ambigu. Satu sisi ‘Pemerintahan Mahasiswa’ mambutuhkan universitas dan/atau fakultas untuk keberadaannya. Pada sisi yang lain, ‘Pemerintahan Mahasiswa’ mendudukan universitas dan/atau fakultas dalam hubungan vis-a-vis. Dalam analogi umum, kita sebut pola relasi demikian sebagai ‘benci benci-cinta’ atau sebaliknya.”


I
Tulisan ini sendiri berangkat dari ambivalensi pola relasi antara ‘Pemerintahan Mahasiswa’ dengan universitas dan/atau fakultas. Lantas kemudian, pada titik yang lain berusaha mengajukan term yang lebih tepat untuk digunakan dalam konteks gerakan mahasiswa agar tidak berada pada posisi yang ambivalen dan seakan inkonsisten itu.

‘Pemerintahan Mahasiswa’ dalam tulisan ini mengacu secara khusus pada Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) atau istilah sejenisnya dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau istilah sejenisnya. Dan pada sisi lain, Lembaga Mahasiswa secara luas mengacu pada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau sejenisnya dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau sejenisnya.

Dalam pembentukannya, ‘Pemerintahan Mahasiswa’ khususnya ‘Pemerintahan Mahasiswa’ FISIP-UNSOED dilandasi oleh semangat keberpihakan terhadap mahasiswa. Keberpihakan yang dimaksud adalah keberpihakan yang proporsional bukan keberpihakan yang membabi-buta. Secara historis ‘Pemerintahan Mahasiswa’ lahir dari sebuah kondisi keprihatinan terhadap unsur represifitas dan dominasi negara yang semakin kental—meskipun terjadi dengan cara-cara laten dan sublim—terhadap entitas mahasiswa itu sendiri. Dominasi ini menjadi signifikan mengingat bahwa mahasiswa merupakan kelas menengah masyarakat yang berpotensi melakukan perubahan sosial. Tidak salah jika untuk mengapresiasi entitas ini sebutan agent of change, iron stock dan istilah sejenisnya dilekatkan.

Mengkaji ‘Pemerintahan Mahasiswa’, secara historis juga tidak dapat dilupakan sejarah Normalisasi Kehidupan Kampus/ Badan Koordinasi Kampus (NKK/BKK) yang lahir di masa Soeharto dan masih berlaku hingga saat ini. Tragika NKK/BKK secara epistemologis merupakan perseturuan antara klaim kebebas-nilaian ilmu pengetahuan dan kebernilaian ilmu pengetahuan pada sisi yang lain. Ditumpangi jaring kuasa saat itu, NKK/BKK dikeluarkan sebagai bentuk pemenara-gadingan mahasiswa dari realitas kehidupan. Mahasiswa dilarang melakukan tindakan-tindakan politis, dalam konteks awal lahirnya, mahasiswa dilarang melakukan kritisisme terhadap pemerintahan atau negara. Pada sisi yang lain, seruan mahasiswa agar ‘kembali ke kampus’, belajar sebagaimana mestinya seorang siswa terjadi secara massif. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, dibentuklah Badan Koordinasi Kampus (BKK) yang isinya adalah lembaga-lembaga mahasiswa bentukan negara (dalam praktiknya dilakukan oleh universitas dan/atau fakultas). Lembaga-lembaga tersebut tentu saja lembaga mahasiswa yang telah disekulerkan dari kehidupan nyata. Lembaga itu hanya berada pada wilayah artikulasi bakat-minat mahasiswa, tidak lebih dan tidak kurang. Meskipun, pada kenyataannya, beberapa lembaga mahasiswa tertentu sudah melakukan ideologisasi lembaga menjadi alat perjuangan.

Lahirnya lembaga mahasiswa resmi ini pada akhirnya telah mengebiri hak-hak politik mahasiswa untuk melakukan kritisisme terhadap jalannya pemerintahan. Tidak heran, jika di masa awal, banyak mahasiswa memilih gerakan mahasiswa di luar kampus untuk menyalurkan bakat terpendamnya. Sebutlah HMI, PMII, KAMMI, IMM, PMKRI, GMNI, FMN, Gema Pembebasan dan lain-lain, sebagai wadah artikulasi politik mahasiswa. Sekulerisme menjadi semakin nyata, antara lemabaga intra-kampus dan pada sisi yang lain lembaga ekstra kampus.

Di dalam wadah lembaga ekstra-kampus, mahasiswa dapat berteriak nyaring dalam menyuarakan aspirasinya (mahasiswa atau masyarakat luas). Sedangkan di dalam lembaga intra-kampus, mahasiswa harus tunduk pada aturan di atasnya, atau dipaksa menyesuaikan dengan kondisi yang dimaklumatkan. Mungkin, bilamana frasa ini tepat, mahasiswa yang mengalami dua pengalaman ini sekaligus (aktif di lembaga intra dan ekstra kampus pada saat yang bersamaan) akan mengalami double personality. Dan bisa dikatakan, dari dua kepribadian itu, kepribadian untuk melakukan kritisisme, counter hegemony dan sejenisnya adalah kepribadian yang lebih dominan. Kepribadian ini mengalahkan ketundukan, kepatuhan, ketaatan pada otoritas negara yang mengejawantah melalui universitas dan/atau fakultas.

Double personality, memiliki implikasi ambivalensi dalam pola relasi semacam apa yang harus dibangun ketika berhadapan dengan universitas dan/atau fakultas. Di luar kampus, hal ini menjadi lebih mudah, tanpa dibayang-bayangi oleh banyak aturan segala kehendak dapat diartikulasikan. Sebagai warga negara yang kebebasannya dijamin oleh UU untuk berkumpul dan berserikat dan seterusnya. Sedangkan di dalam kampus, ada otoritas di atasnya yang membangun penjara panopticon yang selalu menghantui mahasiswa kapan dan di mana pun ia berada.

II
Lantas apa relevansi double personality ini bagi ‘Pemerintahan Mahasiswa’? Seperti di muka saya sudah menyinggung bahwa pola relasi yang dibangun antara ‘Pemerintahan Mahasiswa’ dengan universitas dan/atau fakultas cenderung ambivalen dan inkonsisten. Satu sisi ‘Pemerintahan Mahasiswa’ mengakui adanya otoritas di atasnya, pada sisi yang lain dengan adanya frasa ‘Pemerintahan Mahasiswa’, lembaga mahasiswa mengalami kompleks psikologis yang mendua, ia ingin ‘memisahkan diri’ dari universitas dan/atau fakultas. Tentu saja hal ini menjadi sangat ambivalen—bahkan kurang tepat—bilamana ‘Pemerintahan Mahasiswa’ kita maknai sebagai pemerintahan yang mampu menyelenggarakan segala kebutuhan basis konstituennya.

Alih-alih untuk melindungi, mendampingi basis konstituennya, ‘Pemerintahan Mahasiswa’ justru mendapat resistensi dari mahasiswa itu sendiri. Kecenderungan untuk melakukan resistensi menjadi mungkin ketika kita melihat pola hubungan pemerintahan lebih bersifat struktural. Secara sederhana, frasa ‘Pemerintahan Mahasiswa’ mengandaikan adanya pemimpin yang memerintah dengan massa yang diperintah. Artinya, dalam konteks ontologisnya, ‘Pemerintahan Mahasiswa’ memang kontradiktif, ia tidak mampu melampai apa-apa yang ia suarakan seperti misalnya; klaim egaliter (kesejajaran dalam posisi). Pada praktiknya, ‘Pemerintahan Mahasiswa’ menjadi lebih disibukan untuk mengatasi polemik di aras mahasiswa daripada menyalurkan atau melindungi kepentingan-kepentingan mahasiswa itu sendiri.

Konsep ‘Pemerintahan Mahasiswa’ tentu saja adalah konsep yang elitis. Semangat pemberdayaan nyaris hilang, yang ada justru semangat merepresi dengan berbagai aturan—meskipun pada praktiknya aturan-aturan yang dikeluarkan ‘Pemerintahan Mahasiswa’ tidak signifikan pada basis konstituennya. Konsep ini dalam bahasa sederhana dapat kita sebut sebagai ‘tidak segaris dengan massa’.

III
Melalui pendekatan sistem, kita ketahui bahwa mahasiswa adalaha salah satu entitas dari sekian banyak elemen di kampus. Sebut saja misalnya, entitas staf pengajar, entitas karyawan, entitas birokrat dan terakhir yang paling banyak jumlahnya adalah entitas mahasiswa. Untuk itu, konsep ‘Pemerintahan Mahasiswa’ menjadi tidak relevan untuk digunakan. Justru dari pendekatan sistem ini, kita analogikan bahwa universitas dan/atau fakultas adalah otoritas negara yang berada di luar kita. Ia adalah penyelenggara pemerintahan (dalam konteks ini pendidikan). Sedangkan mahasiswa seharusnya berada pada posisi non-govermental organization (NGO). Melakukan fungsi-fungsi perlindungan, pendampingan, dan sebagainya adalah termasuk dalam kerangka NGO. Pada satu sisi secara struktural ia tetap mengakui otoritas di atasnya, dan pada sisi yang lain kritisisme terhadap otoritas di atasnya tetap harus berjalan, karena mahasiswa adalah salah satu dari elemen adalam sistem tersebut. Adanya pengakuan secara tegas pada otoritas di atasnya (universitas dan/atau fakultas) sebagai penyelenggara pendidikan tidak akan membuat gerakan mahasiswa menjadi tumpul. Bahkan karena pengakuan ini, gerakan mahasiswa menjadi absah untuk menuntut jalannya suatu pemerintahan (penyelenggaraan pendidikan), karena ia adalah salah satu subyek pendidikan itu sendiri.

Menurut hemat saya, konsep ‘Pemerintahan Mahasiswa’ perlu ditinjau ulang. Hal ini berdasar eksplorasi di atas, baik secara akademis, rasional dan logis dapat dipertanggungjawabkan. Pemetaan saya berdasar kerangka sistemik di atas menemukan bahwa konsep ‘Pemerintahan Mahasiswa’ lebih tepat diganti dengan ‘Serikat Mahasiswa’.

Dalam pengamatan saya, kategori yang lebih tepat untuk dilekatkan pada fungsi-fungsi DLM dan BEM adalah fungsi ‘Serikat Mahasiswa’. Pertama, bahwa adanya ‘Serikat Mahasiswa’ berangkat dari kerangka keberpihakan terhadap basis konstituennya. ‘Serikat Mahasiswa’ tidak menyelenggarakan pemerintahan, ia justru mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan asumsi berjalannya pemerintahan baik-buruknya akan berpengaruh pada terwujud-tidaknya kebutuhan-kepentingan basis konstituennya. Layaknya di sebuah sistem usaha, Serikat Pekerja tidak menyelenggarakan manajemen usaha. Fungsi itu sudah diselenggarakan oleh pihak manajemen atau manajerial terkait.

Kedua, term ‘Serikat Mahasiswa’ mengandung pesan bahwa lembaga ini ‘segaris dengan massa’. Tidak elitis atau menguasai mahasiswa, melainkan bergerak bersama untuk mengartikulasikan aspirasi-aspirasinya. Fungsi-fungsi pemberdayaan secara ontologis tidak bermasalah dengan fungsi struktural yang harus ia jalankan.

Ketiga, konsep ‘Serikat Mahasiswa’ akan menjawab masalah double personality yang saya ajukan di atas. Ketika berada di luar kampus, mahasiswa dengan mudah menyuarakan aspirasi-aspirasinya. Dan saat berada di dalam kampus, kondisinya akan cenderung sama. Ia adalah organisasi non pemerintah yang berfungsi menyuarakan aspirasi-aspirasi anggotanya. Sehingga, konsep ‘Serikat Mahasiswa’ jika kita jeli akan menghancurkan logika NKK/BKK itu sendiri.

Pada titik pendekatan, ‘Serikat Mahasiswa’ adalah lembaga yang berdiri dengan logika bottom up (dari bawah ke atas). Berbeda dengan konsep ‘Pemerintahan Mahasiswa’ yang menggunakan model pendekatan top down (dari atas ke bawah). ‘Serikat Mahasiswa’ Universitas mungkin ada dengan disusun dari seluruh ‘Serikat Mahasiswa’ Fakultas. Dan ‘Serikat Mahasiswa’ Fakultas disusun dari seluruh ‘Serikat Mahasiswa’ Jurusan. Fungsi kontrol atau check and balance berangkat dari ‘Serikat Mahasiswa’ paling bawah, dan bergerak naik ke atasnya (tingkat universitas).

Berbeda dengan itu, kaki ‘Pemerintahan Mahasiswa’ tidaklah menjejak. Ia menerapkan pendekatan floating mass. Tidak pernah ada anggota yang benar-benar rill, kecuali dalam klaim konstitusi. ‘Pemerintahan Mahasiswa’ Fakultas tidak membasis pada masing-masing jurusan karena tidak adanya konsep ‘serikat kantong’. Dan ‘Pemerintahan Mahasiswa’ Universitas sama sekali tidak membasis di masing-masing fakultas dan/atau jurusan.

Tidak adanya ‘serikat kantong’ menjadikan ‘Pemerintahan Mahasiswa’ mengalami ‘pathromaks lamp syndrom’. Seperti sebuah lampu pathromaks, cahayanya menyinari ke segala arah, kecuali pada area yang berada dibawah tudung penutupnya. Artinya, ‘Pemerintahan Mahasiswa’ terlihat power full bilamana dilihat dari luar atau oleh pihak luar, sedangkan sejatinya yang tengah terjadi ia tidak pernah mampu memberdayakan basis konstituennya sendiri. Sindrom seperti ini yang menjadikan ‘Pemerintahan Mahasiswa’ nyaris terlihat presitisius, akan tetapi lemah dalam hal eksekusi di lapangan.

Selanjutnya, konsep ‘Serikat Mahasiswa’ akan mampu mengurangi structral oriented gerakan mahasiswa. ‘Serikat Mahasiswa’ bukanlah lembaga yang memiliki kuasa penuh—meskipun hanya pada klaim—di masing-masing jurusan, fakultas dan universitas. Ia adalah wadah bersama untuk menuntut apa-apa yang harus ia tuntut. Berbeda dengan itu, klaim ‘Pemerintahan Mahasiswa’ adalah klaim yang sarat dengan jejaring kuasa. Pemerintahan ada karena adanya kuasa di dalamnya. Dan fenomena yang sering terjadi di tiap fakultas dan/atau universitas, ‘Pemerintahan Mahasiswa’ menjadi diburu oleh individu atau organisasi ekstra-kampus yang menghendaki pendudukan struktural.

Adanya ‘Partai Mahasiswa’ di beberapa fakultas dan/atau universitas mengisyaratkan satu hal, bahwa di tingkatan mahasiswa telah terjadi perebutan kuasa atas suatu lembaga. Ketika kita disibukkan dengan perebutan kuasa, saat itulah kita lupa untuk apa sejatinya lembaga mahasiswa ada (raison d’etre). ‘Partai Mahasiswa’ adalah konsep teknis dari ‘Pemerintahan Mahasiswa’.

IV
Beralih ke segmen lain, lantas bagaimana dengan kedudukan UKM? Meskipun penyelenggaraan UKM berada di tangan mahasiswa, sejatinya—jika kita mau jujur—UKM tidak ubahnya lembaga bentukan universitas dan/atau fakultas. Secara struktural UKM berada di bawah ampuan Pembantu Rektor dan/atau Pembantu Dekan III bagian Kemahasiswaan. UKM adalah wadah praktis negara untuk menampung bakat-minat mahasiswa. Ia adalah eksekutor di lapangan bagi kepentingan grand naratie universitas dan/atau fakultas (baca: negara).

Sedangkan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah lembaga primordial yang bergerak pada ranah penalaran keilmuan. Berbeda dengan UKM, HMJ sebenarnya masuk dalam klasifikasi ‘Serikat Mahasiswa’. Pertama, bahwa basis konstituen dari HMJ jelas, yakni mahasiswa jurusan. Kedua, HMJ ada selain untuk melakukan penalaran keilmuan, pada sisi yang lain juga melakukan perlindungan, pendampingan terhadap kepentingan anggota-anggotanya dari jurusan tempatnya menginduk. Secara sederhana, dapat kita analogikan bahwa HMJ adalah ‘Serikat Mahasiswa’ di tingkat masing-masing jurusan. Sedangkan BEM atau istilah sejenisnya (menurut saya juga perlu ditinjau ulang penggunaan istilah Badan Eksekutif Mahasiswa) adalah ‘Serikat Mahasiswa’ di tingkat fakultas dan/atau universitas.

Kemudian, bagaimana pola relasi antara UKM, HMJ dan ‘Serikat Mahasiswa’ Fakultas? Yang jelas, pola relasi HMJ atau lebih mudahnya kita sebut ‘Serikat Mahasiswa’ Jurusan dengan ‘Serikat Mahasiswa’ Fakultas berada pada garis linier. Artinya, pada titik fungsi dua lembaga itu memiliki kesamaan fungsi. Jadi tidak bermasalah jika seumpama ‘Serikat Mahasiswa’ Fakultas adalah bentukan atau disusun dari ‘Serikat Mahasiswa’ Jurusan. Sinergitas gerakan akan menjadi kentara, karena pertama ‘Serikat Mahasiswa’ Fakultas adalah rill bentukan dari basis konstituen di masing-masing jurusan.

Sedangkan pola relasi ‘Serikat Mahasiswa’ baik Jurusan dan/atau Fakultas dengan UKM sebagaimana pola relasi antara NGO dengan negara. ‘Serikat Mahasiswa’ harus mampu mengontrol bahwa UKM sudah menjalankan fungsinya dengan baik (bakat-minat) dan kemudian tidak merugikan mahasiswa. Tentu saja kekhawatiran tentang ‘benturan antarmahasiswa’ tidak perlu ada, mengingat setiap masing-masing pengurus UKM dan/atau anggotanya adalah anggota ‘Serikat Mahasiswa’.

Kontrol terhadap UKM seharusnya lebih kita perhatikan. Mengingat pertama bahwa UKM adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan bagi banyak mahasiswa. Berbanding terbalik dengan DLM atau BEM itu sendiri. Kedua, ketika satu UKM mandul dalam mengadakan kegiatan, maka sejatinya merugikan banyak mahasiswa. Untuk itu ‘Serikat Mahasiswa’ perlu meniup peluit keras-keras pada UKM-UKM yang mandul dalam beraktivitas. Dengan logika semacam ini, dinamisasi kampus dengan sendirinya akan terwujud.

Selain itu, ‘benturan antarlembaga mahasiswa’, yakni UKM dengan ‘Serikat Mahasiswa’ tidak perlu terjadi. Pola relasi ini harus dilihat dalam kerangka UKM sebagai penyelenggara kepentingan publik, sedangkan di sisi lain, ‘Serikat Mahasiswa’ adalah alat kontrol agar UKM tidak keluar dari rel yang sudah ditentukan. Dalam konteks luas, kita kenal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM atau NGO), di sini lah ‘Serikat Mahasiswa’ dapat mengambil bagian untuk mengawasi, melindungi kepentingan anggota-anggotanya.

Sedangkan ketika menghadapi birokrasi kampus, elemen yang representatif adalah ‘Serikat Mahasiswa’, bukan UKM. Artikulasi pengurus dan/atau anggota UKM ketika bermasalah dengan birokrasi kampus disalurkan melalui ‘Serikat Mahasiswa’ yang ada, baik di tingkat jurusan/fakultas/universitas.

V
Konsep yang saya tawarkan di atas masih sederhana dan kasar sifatnya. Sehingga ke depan, eksplorasi lebih jauh untuk kemudian memformulasikan format gerakan mahasiswa yang representatif, tidak ambivalen, tidak inkonsisten menjadi keharusan. Tulisan ini saya maksudkan sebagai urun rembug bagi adanya dan dinamisnya gerakan mahasiswa. Tentunya kita harus berangkat dari kerangka ontologis yang jelas, agar gerakan yang ada menjadi jelas dan terarah dalam membidik sasaran. Raison d’etre (alasan untuk adanya) adalah elan vital bagi sebuah organisasi ada.

Jika kemudian tulisan ini menjadi kontroversial, semoga baik-sangka yang di kedepankan. Karena eksplorasi yang saya ajukan di atas berangkat dari fakta di lapangan yang pada titik tertentu berseberangan dengan basis rasional dan logika yang saya pelajari. Karena saya sadar konstruksi pemikiran semacam ini adalah murtad dari kelazimannya. Dan tulisan ini sendiri merupakan rasa ingin tahu (curiosity) saya terhadap gerakan mahasiswa pada umumnya. Tulisan ini mengambil studi kasus di Fakultas ISIP – Universitas Jenderal Soedirman – Purwokerto.

Terakhir, usaha mencurahkan pemikiran secara sungguh-sungguh meskipun pada akhirnya berakhir dengan cacat di sana-sini merupakan usaha ijtihad-kreatif yang harus dilakukan manusia. Untuk itu saya berharap agar tulisan ini dapat diapresiasi dengan baik melalui kritik-saran guna penyempurnaan konsep ‘Serikat Mahasiswa’ itu sendiri. Demikian pendapat saya. Salam hangat. []



Kaki Gunung Slamet, 24 Januari 2007

Posted at 09:53 am by el_ferda
Make a comment  

Sunday, November 26, 2006
Menyoal Kunjungan Bush

Dua Skenario

Pengamanan Kunjungan Presiden Bush

 

 

Kunjungan presiden Amerika Serikat, George W. Bush yang direncanakan pada tanggal 20 November mendatang, disambut oleh sebagian masyarakat di tanah air dengan nada minor. Tak ayal, tragedi percobaan bom bunuh diri pun sempat mewarnai, tepatnya pada tangal 11 November di A&W, restoran siap saji waralaba milik Amerika di bilangan Mal Kramatjati Indah  Jakarta. Untungnya percobaan bom bunuh diri itu sedikit gagal, dan kerugian material, lebih-lebih immaterial (citra buruk) tidak sempat menghantui pemerintah Indonesia. Selain itu, gelombang penolakan juga datang dari elemen mahasiswa, baik di wilayah Jawa Barat khususnya atau Jawa pada umumnya, dan tidak ketinggalan mahasiswa luar Jawa lainnya. Berbeda dengan yang pertama, cara-cara yang dipakai elemen mahasiswa masih tergolong lazim dan sesuai dengan prosedur demokrasi.

Lebih jauh, beberapa organisasi sosial-keagamaan juga melakukan penolakan terhadap kedatangan orang nomor satu Amerika Serikat tersebut. Mereka tidak hanya menolak kunjungan Bush, tetapi juga mengkritik sikap pemerintah yang dipandang berlebihan dalam mempersiapkan ubo rampe guna menyambut kedatangannya. Beberapa hal yang dinilai berlebihan seperti, penon-aktifan semua jaringan telepon seluler di wilayah Bogor selama kunjungan (minimalnya 10 jam), peliburan sekolah di wilayah Bogor dan persiapan-persiapan lainnya yang over protection. Selain suara dari mereka, pengamanan yang berlebihan juga dinilai kurang pantas oleh sebagian pejabat pemerintah, baik dari elit yang berada di Jakarta (anggota DPR RI) atau pejabat yang berada di daerah. Yang jelas, nampaknya pengamanan yang serba over itu dinilai dengan nada minor oleh semua lapisan masyarakat.

 

Skenario Pertama

Menurut hemat saya, sedikitnya ada dua sekenario yang memungkinkan pengamanan di seputar kunjungan Bush sedemikian ketat. Pertama, hal tersebut merupakan permintaan langsung dari Gedung Putih. Bila mana hal ini benar, maka Gedung Putih atau Bush sendiri sejatinya sedang mengalami kompleks inferioritas. Sebuah perasaan ketakutan yang berlebihan terhadap aksi-aksi teror yang berada di luar negaranya (di luar kontrolnya). Hal ini sebenarnya bersifat konsekuensial sebagai bentuk reaksi terhadap politik luar negeri Gedung Putih yang seringkali intervensif, ekspansif dan terakhir invansif.

Tidak bisa dilupakan dalam ingatan,  invansi militer Amerika terhadap Irak beberapa tahun yang lalu mengendap dalam kesadaran publik, di mana Amerika lebih nampak menjalankan logika terrorcracy—ketika negara menjalankan kekuasaannya disertai dengan aksi-aksi teror—daripada kampium demokrasi yang turut menjaga perdamaian dunia. Endapan kesadaran ini makin dipertajam dengan kasus Israel-Palestina di mana publik juga menilai posisi Amerika yang berat sebelah.

Sedangkan dampak dari sekenario di atas bagi Indonesia, bahwa sebenarnya saat ini, meminjam istilah Daniel Dhakidae [1997], sedang terjadi apa yang dinamakan perpetuation of the sense of insecurity, yakni memupuk secara terus-menerus rasa ketidakamanan. Dengan pendekatan yang demikian, sebenarnya citra Indonesia menjadi semakin kental sebagai negara yang tingkat keamanannya rendah. Akhirnya kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada pemulihan keamanan, jauh-jauh hari sebelum kunjungan itu dijadwalkan sedikit dipertanyakan tentang laik-tidaknya (seperti kebijakan registrasi kartu pra-bayar melalui Kepmen No. 23/ tahun 2005 sebagai reaksi terhadap maraknya aksi teror melalui telepon seluler).

 

Skenario Kedua

            Kedua, bilamana pengamanan kunjungan yang dinilai berlebihan ini merupakan inisiatif pemerintah Indonesia, maka menurut hemat saya hal tersebut akan cenderung kontra-produktif terhadap politik dalam negeri Indonesia. Kita harus ingat  secara ideologis-politis, sebagian besar masyarakat kita berseberangan dengan Amerika Serikat. Minimalnya, dapat kita lihat sedikit opini dari publik yang menilai dengan nada positif tentang kunjungan Presiden Bush itu, yang ada justru sebaliknya. Kondisi yang demikian akan memposisikan pemerintah bersebarangan dengan kemauan publik yang merupakan aspirasi grass root.

            Posisi berseberangan ini diperkuat dengan beberapa cara pengamanan yang tidak hanya berlebihan tetapi sedikit-banyak merugikan publik. Seperti instruksi peliburan sekolah khususnya di wilayah Bogor, jelas cara seperti ini kurang populer, karena kurang memperhatikan agenda masyarakat tentang pendidikan bagi putra-putrinya.

Selain itu, posisi berseberangan akan semakin tajam dengan penon-aktifan sementara waktu jaringan telepon selular di wilayah Bogor. Bagi pelaku ekonomi, baik pelaku ekonomi kecil lebih-lebih besar, instruksi ini tentu saja merugikan kegiatan ekonomi, di mana komunikasi adalah salah satu elan vital kegiatan perekonomian. Belum lagi, terhambatnya saluran komunikasi massal untuk beberapa jam itu akan berdampak pada tergencetnya dinamisasi kegiatan sosial-politik masyarakat Bogor pada khususnya.

            Posisi berseberangan ini pada gilirannya akan menguatkan citra  pemerintah Indonesia yang selalu tunduk pada kedigdayaan Gedung Putih. Publik pasti akan membaca perbedaan perlakuan penyambutan kunjungan presiden satu dengan presiden negara lainnya. Dan tercatat, keamanan yang paling over jatuh pada kunjungan Presiden Bush, presiden Amerika. Perbedaan perlakuan penyambutan ini tentu saja akan dibaca secara kritis oleh publik.

 

Belajar dari Sejarah          

Seharusnya kita kembali kepada adagium lama yang mungkin usang, ”Sikap berlebih-lebihan dalam hal apapun cenderung akan buruk dampaknya”. Tercatat (Kedaulatan Rakyat, 13/11/2006), di saat Bill Clinton berkunjung ke Cina selama sembilan hari pertengahan tahun 1998, tidak pernah terbayangkan oleh pemerintah Cina sebelumnya,  selain membawa 60 ton peralatan komunikasi, 10 limousin tahan peluru, rombongan pendahulu presiden juga membawa ribuan galon air untuk keperluan mandi Presiden dan Ibu Negara. Hal tersebut dilakukan dengan alasan tidak bersedia mengambil resiko akan kemungkinan adanya orang jahat yang mengucurkan bahan kimia ke kran bak mandi presiden. Tentu saja, persiapan yang over ini sempat menyinggung perasaan dan kehormatan tuan rumah, yakni pemerintah Cina.

Jika kita mau sedikit menilik sejarah, seharusnya sikap over di seputar pengamanan kunjungan Bush ke Indonesia juga tidak perlu terjadi. Over protection meskipun nantinya benar-benar menjamin keamanan Sang Presiden, juga akan melahirkan kesan yang lain, yakni citra negara tuan rumah yang nampak kurang persiapan, khususnya pada bidang keamanan.

Terlepas dari itu, kita semua berharap agar selama Bush berkunjung ke Indonesia atmosfir dalam negeri tetap terjaga dan terkendali. Saya yakin semua sepakat  bahwa aksi teror dari siapa dan dengan maksud apa pun, hanya akan memperburuk citra Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Lebih-lebih bila aksi teror tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kunjungan kepresidenan.

Terakhir, ke depan, semoga pemerintah dapat bersikap proporsional dalam kebijakan politiknya. Tentunya tidak hanya berfikir tentang suksesnya politik luar negeri, karena tanpa kesuksesan politik dalam negeri, pemerintahan pun akan goyah dan ditinggalkan publik. Dan tidak kalah pentingnya, semoga masyarakat makin cerdas memilih dan memanfaatkan media untuk menyatakan sikapnya dalam bingkai sistem demokrasi modern. Semoga.[]

*Pernah dikirim ke Kedaulatan Rakyat, tidak dimuat.

 


Posted at 06:10 pm by el_ferda
Make a comment  

Thursday, September 07, 2006
di perpustakaan paramadina

firdaus putra aditama

mahasiswa sosiologi 2003

kepala divisi jaringan lembaga ls-profetika


Posted at 02:50 pm by el_ferda
Comments (2)  

Sunday, July 02, 2006
Berorganisasi di Usia Dini

 

Berorganisasi Di Usia Dini:

Semacam Kritik-Otokritik[1]

Oleh: Firdaus Putra Aditama[2]

 

I

                Saya masih ingat ketika kita dulu sempat ngobrol santai tentang pilihan organisasi ekstra kampus yang cocok bagimu. Sempat juga saya ‘promosikan’ Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), ketika melihat back ground­-mu adalah seorang Nahdliyyin,dan mungkin lebih  Nahdliyyin daripada saya sendiri. Paling tidak, saya sempat utarakan, antara kultur Nahdliyyin dengan PMII tidak akan terlalu berbeda jauh. Yasin-tahlil, takzim kepada kyai, kajian kitab kuning dan seterusnya. Mau tidak mau, bisa saya katakan PMII adalah organisasi underbow dari Nahdlatul Ulama (NU). Meskipun hal ini tidak bisa di gebyah uyah dalam konteks pemikiran, pemahaman serta penghayatan pergerakan serta keilmuan. Tentu saja, konteks antara keduanya berbeda jauh; NU sebagai organisasi Islam kemasyarakatan yang cenderung berada di pedesaan—implikasinya, harmonisasi dinomorsatukan, atmosfir feodal sedikit-banyak masih kentara—sedangkan PMII adalah organisasi massa yang berada di lingkungan perguruan tinggi—implikasinya, bukan lagi pelembagaan harmonisasi, melainkan manajmen konflik adalah hal yang niscaya. Saya rasa membicarakan NU dan PMII membutuhkan satu tulisan tersendiri, karena kompleksnya jejaring anasir yang melingkupi keduanya.

                Sempat juga saya tawarkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saya utarakan juga bagaimana logika keterpecahan HMI yang akhirnya menjadi dua saudara kembar, DIPO dan MPO (Majelis Penyelamat Organisasi). Dulu, ketika Orde Baru masih memimpin, proses mono-ideologisasi berjalan dengan massifnya. Mono-ideologisasi yang dilakukan Soeharto dalam rangka melanggengkan kekuasaan. Jika boleh saya meminjam analisis Althusser ketika itu ISA (Ideological State Aparatus) melalui penyeragaman paradigma dipilih untuk mengontrol state of mind para warganya. Pancasilaisme, menjadi ideologi yang hebat, alih-alih angkuh dan tak terkalahkan. Semua ‘ideologi kecil’ harus menyerahkan kehormatannya pada Pancasila. Soeharto mengklaim dalam Pancasila lah saripati keindonesiaan ditemukan. Mungkin saja benar, tetapi proses politisasi (baca: ideologisasi) yang ada justru mencerabut akar keindonesiaan Pancasila itu sendiri. Dalam konteks kontemporer, Robert N. Bellah memberi pertegasan bahwa substansi Pancasila dapat diparalelkan dengan civil religion yang memiliki visi kemanusiaan, keadaban serta keagamaan publik yang komprehensif.

                Mono-ideologisasi yang dipaksakan Soeharto inilah (dipertegas lagi dengan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus—NKK/BKK) organisasi-organisasi mahasiswa di Indonesia, tentu saja HMI termasuk, harus mengatur ulang bangunan dasarnya. Akhirnya lahir kelompok yang mendukung penerapan Pancasila sebagai azas organisasi, akhirnya disebut sebagai HMI-DIPO. Dan di sisi yang lain, lahir pula kelompok yang konsisten serta jejeg dengan Islam sebagai azas organisasi, yang akhirnya dikenal dengan HMI-MPO. Sebagai apologi, HMI-DIPO ketika itu beragumen langkah yang ditempuhnya hanya sebagai strategi an sich dan mereka tetap committee dengan Islam–nya. Apologi ini nampaknya kurang disenangi HMI-MPO, sebagai bentuk ‘proses mendekati kekuasaan’. Memang benar, dalam kenyataannya HMI-DIPO lah yang secara legal-formal diakui keberadaanya oleh pemerintah. Dari pengakuan itulah mereka mendapat banyak ‘kemudahan’; berbeda dengan HMI-MPO yang diperlakukan seperti anak tiri. Dari perbedaan pensikapan kebijakan mono-ideologi itulah perseturuan antara DIPO dan MPO seperti anak emas dan anak tiri. Lalu, mungkinkah untuk diadakan rekonsiliasi alih-alih unifikasi?

 

II

                Waktu berjalan, pilihan pun jatuh di satu wadah yang konon katanya ‘lebih idealis’ dari saudara-kembarnya. Kalau boleh sedikit memberi komentar, sebenarnya apa yang dikatakan Ayu Utami dalam catatan tentang State of Mind ‘Trust’, sedikit-banyak benar. “Demokrasi tidak akan menjadi sedemikian agung manakala dulu komunisme tidak pernah ada. Kami adalah anti-tesis dari tesis yang menjadi sintesis”. Artinya, HMI-MPO tidak akan tampak sedemikian ‘lebih idealis’, manakala dulu HMI-DIPO turut memilih Islam sebagai azas organisasi. Artinya, jangan-jangan klaim ‘lebih idealis’ adalah klaim yang bisa jadi terbentuk dalam sebuah konteks sosio-historis yang sarat akan kepentingan serta belum tentu obyektif.

                Terlepas dari itu, pilihan memasuki HMI-MPO adalah sebuah pilihan bebas, dari sebuah kehendak bebas. Meskipun kehendak bebas ini sangat kabur batasnya. Mengapa? Ketika awal proses, seseorang yang masih polos ‘dipaksa’ untuk memilih satu pijakan, maka ia cenderung akan mendekati kemana angin membawanya. Artinya, dalam kerapuhan ideologis, angin (baca: para kader organisasi) akan membawanya untuk dipersiapkan sebagai kader organisasinya. Maka, saya lebih sepakat mengambil jarak sementara waktu ketika di proses awal seseorang, untuk terlebih dulu melihat, memahami kepentingan, konflik dan bla bla bla yang diperjuangkan oleh masing-masing organisasi. Kooptasi di ‘usia dini’, menurut saya adalah kooptasi yang prematur. Meskipun hal ini tidak akan menjadi faktor yang deterministik yang menentukan ‘baik-buruknya’ si calon kader nantinya.

                Paling tidak, ketika seseorang menjaga jarak untuk sementara waktu, ia mampu mengerahkan kemampuan analisis, sensitifitasnya untuk membaca keadaan yang sedang terjadi. Berbeda jika kooptasi dilakukan, alih-alih berlindung di balik klaim ‘pencerahan’, sebenarnya yang terjadi adalah proses brain washing. Mencuci otak, dan mengenakan paradigma baru yang dianggap sebagai paradigma yang ‘lebih baik’. Padahal, anggapan ‘lebih baik’ ini berasal dari angin (baca: para kader organisasi), bukan kebutuhan riil orang tersebut.

Mau tidak mau, proses kooptasi atau jika dalam perspektif organisasi; rekruitmen angota, dari awalnya telah memiliki atmosfir collonial mind set (penjajahan atas ide). Artinya, organisasi telah menggariskan bahwa di luar sana banyak ‘gembala-gembala yang harus diselamatkan, agar mereka tidak tersesat’, mungkin begitulah akar mula misionaris dalam tradisi Kristiani, menyelamatkan ‘gembala yang tersesat’. Organisasi sebenarnya kurang mengetahui kebutuhan riil paradigma ‘gembala yang tersesat’ itu, tetapi dengan cukup ‘arogan’ namun bijak, mereka memberinya semacam janji-janji akan keagungan Kerajaan Allah, tentunya, jika ia memilih organisasi itu. Lalu, internalisasi paham misionaris ini akan selalu diturunkan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dan jadilah organisasi yang ada mengabdi pada logika misionaris sang pembebas, mungkin dari sinilah perseturuan satu organisasi dengan yang lainnya di mulai. Sebuah perseturuan yang berasal dari keinginan untuk menyelamatkan ‘gembala yang tersesat’. Fenomena ngrayah calon kader adalah indikasi yang dapat dilihat setiap tahunnya. So, apa bedanya organisasi mahasiwa dengan, maaf agama (institusi) yang melakukan usaha serupa? Mungkin juga insting dasariah untuk melestarikan eksistensinya di kancah kehidupan.

Memang, secara fungsional-struktural hal itu menyumbangkan ‘kebaikan’, ketika di usia dini, sebelum mereka terlelap dalam gemerlapnya kehidupan kampus; hedonisme, free sex, dugem, apatisme gerakan, egoisme akademik dan seterusnya, mereka telah dibentengi dengan segenap pijakan untuk memilih ‘berpihak’ pada kemanusiaan, islam (sengaja menggunakan ‘I’ kecil) ataupun visi-visi lainnya. Tetapi, menurut saya akan lebih elok, manakala penginsyafan a la struktural-fungsional tersebut lebih diposisikan sebagai kritik dari mekanisme kooptasi atau rekruitmen. Tentunya, agar semangat misionaris tersebut mampu sedikit-banyak diredam. Karena logika minionaris sesungguhnya menyembunyikan keangkuhan, serta bahaya yang mengancam; truth claim of ideology.

 

III

                Adalah niscaya bahwa setiap organisasi memiliki visi, misi serta kerangka gerak yang jelas. Visi, misi dan seterusnya itu, sebenarnya adalah turunan dari ideologi atau azas yang dianutnya. Mau tidak mau, ketika kita mengikatkan diri pada satu organisasi, kita akan mengenakan atau ‘dipaksa mengenakan’ ideologi arahan organisasi. Dan memang inilah aturan main atau ethic code yang harus kita sepakati. Jika tidak bersepakat, silahkan memilih organisasi yang Anda maui, mungkin itulah pesan tersirat yang dapat kita ambil.

                Dalam bagian ini, saya ingin membaca bagaimana kecenderungan ‘penundukan individu’ terjadi dalam logika ideologi arahan atau ethic code tersebut. Dan di bagian ini pula, ideologi lebih saya maknai dalam arti generisnya, yakni sekumpulan atau sistem ide-ide dasariah, tentunya makna generis ini akan lebih luas cakupannya daripada sekedar ideologi bi ma’na ilusi politik. Implikasi dari perluasan ini termasuk di dalamnya, cara berfikir, preferensi pemikiran, sikap (attitude), serta ekspektasi-ekspektasi dan seterusnya.

                Saya mengawali bagian ini dengan mengajukan pesimisme, bahwa seringkali individu harus ditundukan pada organisasi. Artinya, ekspektasi sebelum ia masuk dan bergabung, kurang diapresiasi oleh logika sistem. Yang ada justru bagaimana ia menyumbangkan perannya agar sistem tetap berjalan. Kebutuhan individu ditundukan oleh kebutuhan organisasi, lalu individu pun harus mengabdi pada organisasi. Dalam bagian inilah logika social facties a la Durkheim-ian berlaku. Bahwa masyarakat (baca: organisasi) mengatasi individu. Organisasi adalah entitas yang riil, sedangkan individu di dalamnya hanya sekedar entitas imajiner penyokongnya.

                Ketika logika Durkheim-ian ini berlaku, maka tidak jarang kekecewaan akan dirasakan individu, ekstremnya mungkin dia akan keluar, dan beralih ke organisasi yang lain atau menjadi post-organization. Di sini juga berlaku bagaimana ketika pemikiran individu dianggap melenceng dari grand naration organisasi, maka individu harus mengalah. Pemikiran individu harus selaras dengan organisasi. Tak ubahnya seperti negara semasa Soeharto, organisasi akan menerapkan ISA-nya dalam wujud yang bisa jadi berbeda, bahkan lebih subtil.

                Penundukan atas individu ini sebenarnya memiliki kontradiksi yang nyata. Secara ontologis, keberadaan organisasi adalah untuk mencukupi kebutuhan anggotanya, melayani anggotanya. Bukan sebaliknya, anggota harus melayani organisasi. Kontradiksi ontologis ini paralel dengan pemahaman meanstream keagamaan, bahwa manusia untuk [ber]agama. Akhirnya manusia seringkali atas nama kebenaran agama ditundukan dan menjadi ‘hilang’ dari peredaran keberagamaan. Dari titik inilah alienasi [ber]agama lahir. Dus, jika organisasi menerapkan logika yang sama, maka anggota tak ubahnya sebagai umat yang harus nurut apa kata Teks Suci (The Sacred Text, Quran). Teks yang ada di dalam otak individu adalah teks yang inferior ‘kebenarannya’. Teks Suci akan mengatasinya dengan mengatasnamakan Kebenaran Tuhan yang pasti baik bagi umat manusia. Tapi apakah hal ini tepat? Artinya apakah Kebenaran Tuhan, sebenarnya lebih tepat dengan Kebenaran Agama, akan selalu menjadi rahmat bagi seluruh alam? Dalam konteks organisasi, klaim Kebenaran Agama ini tersublimasi (dalam makna Freudian) sebagai Kebenaran Ideologi Organisasi. Sehingga hirarki kebenaran akan terbentuk, Kebenaran Ideologi Organisasi yang telah mengalami institutionalized, menjadi kebenaran yang superior mengalahkan serta mengatasi kebenaran yang dimiliki individu atau para anggotanya.

                Dalam pembacaan tersebut, seringkali organisasi akan mengalami titik stagnasi. Hal ini wajar, ketika dalam kacamata Weber-ian, individu sebagai the real entity diabaikan begitu saja pemikiran serta sumbangsihnya pada organisasi. Padahal, merekalah yang menghidupkan organisasi. Titik stagnasi tersebut akan diperparah jika kepentingan politis satu individu dilekatkan sedemikian rupa dengan cara mencari legitimasi Kebenaran Ideologi Organisasi. Yang terjadi adalah organisasi telah ter-setting untuk memenuhi keinginan politis oknumnya, [untuk membedkan dengan individu-anggota]. (Sejarah telah membuktikan, bagaimana ‘nasib agama’ harus hancur ketika agama justru dijadikan alat legitimasi untuk kepentingan tertentu; ekonomis, politis). Lalu, tidak menutup kemungkinan, semisal organisasi yang tadinya menerima perubahan dari luar (pemikiran atau ide-ide lainnya) berubah menjadi tertutup bahkan cenderung ‘sewarna’. Mono-colour dalam ranah pemikiran ini tentunya bukan hal produktif bagi dinamisasi organisasi kedepannya.

 

 

IV

                Lantas apa yang dapat kita lakukan ketika kita sudah include didalamnya. Apakah mengamini logika Durkheim-ian dengan konskuensi logis kita menjadi seperti ‘katak dalam tempurung’ atau melawan yang resikonya tidak kecil. Jika memang sudah terlanjur masuk, serta kebutuhan-keinginan kita (misal aktualisasi ide, apresiasi pemikiran dan seterusnya) kurang ditanggapi organisasi, menurut saya, bukan saatnya bagi kita untuk diam, duduk manis, serta menerima begitu saja petuah-petuha suci organisasi, enath itu atas nama pembebasan, perjuangan kaum mustadlafuun dan sebagainya. Kita harus bersikap secara proporsional dengan cara menerima melalui proses kritik terlebih dulu.

                Jika boleh menggunakan analisis ilmu sosial, individu yang masuk dalam frame itu tergolong dalam tradisi Weber-ian. Di mana kebebasan (kebutuhan, kehendak, keinginan dst.) individu adalah realitas yang sesungguhnya. Maka, individu harus melakukan pemberontakan terhadap struktur (baca: sistem). Bahwa entitas yang riil adalah individu, maka organisasi ‘seharusnya’ menghormati keberadannya, bukannya justru menegasikannya.

                Tapi, pemberontakan terhadap struktur seringkali berujung pada ekstremitas klimaks. Jika individu ‘menang’, maka organisasi akan berubah sesuai dengan kehendak individu, dan jika ‘kalah’ maka individu akan ‘dipaksa’ atau ‘memaksakan’ diri untuk keluar. Sehingga pemberontakan a la Weber-ian bisa jadi adalah aksi yang ‘heroik’ alih-alih aksi yang nekat dan konyol. Karena, mau tidak mau, proses institutionalized yang terjadi pada [ide]ologi tertentu dengan sendirinya akan melahirkan kelompok pendukungnya. Lalu, Thomas Kuhn mengingatkan kepada kita, bahwa kemenangan paradigma (baca: ideologi) bukan karena kehebatan paradigma tersebut, yang telah teruji secara praktis maupun teoritis, melainkan lebih disebabkan karena adanya jejaring kekuasaan yang menyelimutinya. Jejaring kekuasaan dapat kita sebut sebebagai ‘komunitas pendukung’ atas ideologi tersebut. 

Dengan satu kasus (Indonesia masa 70-an) saya akan memberikan gambaran serta analisis tentang cara bekerjanya logika ini. Tahun 70-an adalah masa dimana ide tentang deregulasi pasar (liberalisasi pasar) dilontarkan. Awal-mulanya ide ini ditolak mentah-mentah oleh kabinet Soeharto, mereka menganggap bahwa untuk memasuki liberalisasi pasar, para pengusaha Indonesia belum terlalu siap—karena semasa itu, Soeharto banyak memberikan proteksi, alih-alih usaha kongkalikong terhadap perusahaan tertentu, di antaranya pengusaha Bob Hasan. Tetapi, dengan menguatnya wacana deregulasi pasar yang didukung oleh banyak elemen maka, kebijakan itu pun dikeluarkan juga—implikasinya, beberapa perusahaan yang dulu diproteksi oleh pemerintah mengalami collapse karena belum siap untuk bersaing dengan perusahaan besar lainnya, termasuk perusahaan asing.

Lahirnya kebijakan deregulasi pasar sangat berhubungan dengan pewacanaan dari pada pendukungnya. Meminjam istilah Rizal Mallarangeng, para pewacana tersebut tergabung dalam ‘komunitas epistemis liberal’—komunitas ini terdiri dari para akademisi, praktisi, pengusaha dan sebagainya—termasuk diantaranya; Thee Kian Whee, Goenawan Mohammad, dll. Komunitas inilah yang pada akhirnya dengan sebegitu rupa ‘memaksa’ pemerintah untuk memilih simalakama yang tentu saja dilematis. Dan terbukti, bahwa suatu paradigma (baca: wacana-kebijakan) menang, bukan karena kehebatannya—lihat kondisi paska regulasi, collapse—tetapi karena adanya jejaring kekuasaann yang ikut bermain (baca: ‘komunitas epistemis liberal’).

Apa yang ingin saya sampaikan, adalah bahwa agar pemberontakan dapat berjalan dengan mulus serta optimal, seperti kasus deregulasi pasar era 70-an, maka kita harus memiliki komunitas pendukung. Bukankah kebenaran adalah persekongkolan bersama? Artinya, meminjam analisis Foucault, pengetahuan (baca: kebenaran) memiliki relasi yang erat dengan kekuasaan, atau persekongkolan bersama itu. Komunitas pendukung ide kita ini yang nantinya akan melakukan aksi ‘reideologi’ pada organisasi yang kita klaim mengalami kemandulan.

Atau kedua dengan cara yang lebih elegan serta produktif adalah kita melakukan proses—yang oleh Giddens—sebut sebagai ‘strukturasi’. Artinya, proses dialektik antara state of mind individu dengan state of mind organisasi yang terbakukan. Proses dialektika ini tentu saja mensyaratkan individu untuk aktif, tidak hanya menerima begitu saja, dan seringkali membutuhkan waktu yang lama.

Meskipun proses dialektika ini berlangsung dalam waktu yang lama, tetapi bagi individu sendiri, mungkin juga organisasi, hal ini adalah produktif. Karena dalam rentetan panjang sebenarnya dinamisasi individu-organisasi tengah berlangsung. Dialektika ini akan lebih massif jika dilakukan dalam sebuah kesepemahaman bahwa setiap ide memiliki masa-nya. Marx adalah anak zaman sosialisme Jerman, Althusser, Gramsci dan seterusnya adalah Marxis dari anak zamannya masing-masing. Intinya, apa yang ingin saya katakan, bukanlah hal yang salah jika Marxis seperti Gramsci, Althusser dan lain sebagainya berbeda pendapat dengan Karl Marx. Memang di sinilah keruwetan akan lahir, ketika produk pikir Marx telah menjadi Marxisme. Dan ketika produk konferensi, konggres, dan seterusnya telah menjadi semacam fatwa mati yang tidak dapat diganggu-gugat.

Jika indikasi ‘pembekuan produk pikir’ itu tercium, maka saatnya lah kita bertindak apakah akan menggunakan logika Weber-ian (feat Foucault-ian) atau dengan strukturasi Giddens yang nampak lebih arif dan elegan. Pilihan format perubahan ada di tangan kita. Yang jelas, apa yang kita rubah haruslah substansi ‘produk pikir’, bukan hanya sebatas pada kulitnya an sich. Jika organisasi, apa pun itu, telah banyak mengeluarkan aturan, larangan yang terlalu membelenggu kreatifitas serta pengalam konkret inidividu, maka saatnyalah waspada, jangan-jangan proses mono-colouring sedang dijalankan!

 

Pesan:

Saya titipkan engkau kepada HMI-MPO bukan untuk menjadi bagian dari yang Durkheim-ian;

pilihlah Weber atau Giddens-ian!

Semoga dengan bertambah usiamu, kamu lebih arif serta dewasa dalam bersikap!

Saya percaya, kamu memiliki potensi untuk menjadi lokomotif perubahan, di dalam maupun di luar HMI-MPO.

 Inspirasi tulisan ini dari dirimu sendiri, dan masuknya kamu di HMI-MPO.



[1] Kado bagi seorang kawan yang dulu sempat ngobrol bareng dalam kesenggangan waktu, Natiq, yang ke 20 tahun (18 Maret 2006).

[2] Dalam pencarian tentang makna hidup, kebenaran, cinta, dan Tuhan. Hingga saat ini tidak mengafiliasikan diri pada satu oragnisasi ekstra kampus manapun, kecuali pada  Lingkar Studi Profetika yang bercorak kultural.


Posted at 09:53 am by el_ferda
Make a comment  

Mendabakan UKI [Warna-warni]

 

Mendambakan Unit Kerohanian Islam [Warna-warni]

Sebuah Surat Terbuka

Oleh: Firdaus Putra Aditama[1]

 

Lihat kebunku penuh dengan bunga

Ada yang merah, dan ada yang putih

Setiap hari kusiram semua

Mawar, melati, semuanya indah

 

[kearifan keragaman di masa kanak-kanak]

 

Yang terhormat

Pembina UKI FISIP

Pengurus UKI FISIP

Mahasiswa FISIP

 

Salam sejahtera,

                Mungkin sebuah kelancangan ketika saya yang bukan siapa-siapa ini mencoba mengutarakan uneg-uneg yang sudah setahun lebih terpendam. Dulu, ketika awal saya masuk kuliah, saya ingin  bergabung dengan kawan-kawan muslim lainnya, berorganisasi bersama dalam satu lembaga, Unit Kerohanian Islam. Namun, harapan itu pupus ketika di awal, apa yang dikembangkan oleh UKI menurut saya kurang akomodatif dan representatif.

                Saya tidak akan membodohi diri sendiri dengan mengatakan Islam itu satu. Ya, pada titik tertentu saya sepakat. Namun, pada kenyataannya—menurut pemahaman saya—Islam berwajah banyak. Saya percaya, Islam yang ada di Arab—sewaktu Nabi hidup bahkan sampai sekarang—berbeda dalam konteks tertentu dengan Islam yang ada di Indonesia. Karena, saya percaya, bahwa benar Islam adalah agama yang universal, likullizzaman wal makaan [sesuai untuk segala zaman dan tempat]. Saya mempercayai itu bukan hanya sebagai jargon yang manis ketika diucapkan, tetapi saya memahaminya—mungkin berbeda dengan beberapa kawan lainnya—secara esensial atau semangatnya [termaktub dalam, al-kulliyatul khomsah], memang Islam likullizzaman wal makaan. Sedangkan baju yang dapat membungkusnya bisa beraneka warna. Seperti saya, yang kebetulan mengenakan baju Nahdlatul Ulama.

                Saya tidak sedang bermaksud mengkotak-kotakkan organisasi berikut aliran yang ada dalam tubuh Islam. Saya hanya sedang berusaha meyakinkan, bahwa setiap muslim memiliki pemahaman, penghayatan dan penemuan spiritualnya masing-masing. Dan saya percaya, bahwa hal yang saya sampaikan di atas tidak dapat diuji, dibuktikan dalam konteks benar atau salahnya. Karena dalam keunikan individu, maka keunikan Islam yang universal itu akan terbentuk. Ahlussufi Jalaludin Rumi berujar, "Jalan menuju Tuhan, sebanyak manusia yang ada di Bumi ini".

 

Kawan-kawan yang dirahmati Tuhan,

                Saya ingin menegaskan bahwa penghormatan kepada penganut aliran [bahkan agama], Islam sangat mentolelirnya. Saya ingat, bahwa Tuhan pernah berfirman "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesunguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal [Al-Hujurat: 13]". Artinya, pertama bahwa adalah sunnatullah apa yang namanya perbedaan, keragaman. Tetapi yang perlu ditegaskan adalah perbedaan dalam banyak warna itu, hendaknya menuju pada titik untuk saling mengenal, menghormati, antara satu dengan lainnya. Bukan saling meniadakan, menyalahkan bahkan mengkafirkan. Dr. Nurcholis Madjid (alm), menegaskan bahwa "kita beragama adalah dalam rangka mendekati kebenaran mutlak milik-Nya". Proses mendekati itu antara satu dengan lainnya memiliki cara yang berbeda-beda. Dalam konteks ini saya kebetulan NU, mungkin kawan-kawan Muhammadiyyah, Persis, Ahmadiyyah, Islam Liberal dan sebagainya.

                Yang perlu ditekankan adalah satu dengan lainnya tidak perlu saling menghakimi tentang kebenaran aliran yang lain. Yang perlu dikembangkan adalah fastabiqul khoiroot [berlomba-lomba menuju kebaikan]. Saya rasa, kawan-kawan sepakat dengan gagasan ini. Lalu, menurut saya, dalam kerangka fastabiqul khoiroot itu kita harus melakukan usaha-usaha nyata, misalkan melalui dakwah [da 'aa-mengajak]. Saya sengaja mengutip akar kata dakwah yang artinya mengajak. Sehingga jika suatu perbuatan baik secara sadar ataupun tidak, tidak bersifat 'mengajak', berarti hal itu bukan dakwah. Mungkin itu mahfum mukhalafah [logika-pemahaman terbalik] dari kata itu.

                Saya ingin menegaskan, bahwa jangan-jangan selama ini UKI yang dinisbatkan sebagai media dakwah itu pada prakteknya kurang memahami arti dakwah yang sesungguhnya. Mungkin saya terlalu lancang mengutarakan hal ini. Namun, saya bisa memberikan contoh, ketika saya yang mahasiswa biasa ini ingin bergabung, berproses bersama kawan-kawan di UKI, jujur saja, saya merasa minder dan merasa jauh dengan mereka. Hal ini ironis, padahal mereka adalah saudara-saudara saya seiman dan seagama. Saya hanya menginsyafi, jangan-jangan saya lah yang terlalu minder dan rendah diri. Ketika kawan-kawan UKI lekat dengan simbol keagamaan, sedangkan saya hanya berjenggot dan jarang menggunakan bahasa-bahasa Arab; akhii, ukhti, akhwan, jadiid, dan sebagainya. Inilah keadaan psikologis yang saya alami. Lalu, saya bertanya—kepada diri saya sendiri—kenapa kawan-kawan UKI tidak  mengindonesia saja? Apakah dengan mengindonesia [budaya], lalu keislaman kita akan berkurang?

 

Kawan-kawan yang budiman,

                Saya ingin menunjukan bahwa seringkali simbol-simbol keagamaan yang kita kenakan menghalangi kita menuju inti atau semangat agama itu sendiri. Lalu dengan simbol-simbol itu lahirlah jarak antara saya dengan kawan-kawan. Jika demikian, saya rasa dakwah yang akan kita lakukan terbentur pada masalah yang sebenarnya tidak terlalu bermakna. Lalu, saya pun kembali bertanya, kenapa hal ini terjadi?

                Saya yang NU ini mungkin memiliki perbedaan pemahaman Islam dengan kawan-kawan yang ada di UKI. Dan sayangnya, pemahaman yang seperti saya ini, Islam tradisional—menurut Deliar Noer, meskipun klasifikasi ini sudah terbantahkan—tidak terakomodasi dalam [i]slam-nya a la UKI. Saya melihat, Islam yang dikembangkan oleh UKI adalah Islam Timur Tengah, bahkan lebih mengkerucut Islam a la  Hasan al-Banna. Di Timur Tengah, Mesir—jika saya tidak salah—Hasan al-Banna dengan Ikhwanul Muslimin-nya adalah anak zamannya yang berhasil membangkitkan Islam dari tidurnya dalam menghadapi kolonialisme. Saya ingin menegaskan bahwa gerakan a la Ikhwanul Muslimin memiliki keterbatasan konteks sejarah, yakni Timur Tengah. Dan saya percaya bahwa ketika model itu diimpor ke dalam konteks Indonesia, akan menjadi model  yang relatif asing. Yang perlu diingat saya tidak sedang menyalahkan, mengkafirkan Banna. Saya hanya sedang mengutarakan model gerakan Islam yang dikembangkan oleh UKI FISIP. Bahkan saya menaruh simpati kepada Banna dengan Ikhwanul Muslimin-nya.

                Dengan mengadopsi Islam a la Ikhwanul Muslimin itu, akhirnya dakwah yang dikembangkan kawan-kawan UKI pun menjadi tercerabut dari akar keindonesiaannya. Karena dari struktur ide-nya saja merupakan struktur imporan. Saya rasa akan lebih menarik jika UKI mampu menampilkan keragaman Islam yang ada di masyarakat kita. Artinya, sebagai lembaga milik bersama, seharusnya juga UKI mampu dan mau mengakomodir pemahaman, pendekatan Islam yang beraneka warna itu. Saya akan mengajukan satu pertanyaan reflektif kepada kawan-kawan, secara kuantitatif mahasiswa Islam di kampus orange ini adalah banyak. Tetapi, berapa persenkah yang terlibat baik secara langsung maupun tidak, dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan lembaga dakwah ini? Mungkin kurang dari 10 %. Atau ...?

Kawan-kawan seiman,

                Satu pertanyaan saya di atas sebenarnya dapat dijawab secara berbeda. Buktinya, setiap tahun ajaran baru, mayoritas mahasiswa baru mengikuti kegiatan UKI, yakni Pendampingan Pendidikan Agama Islam [PPAI], yang konon katanya jika tidak mengikuti pendampingan itu nilai kuliah [Agama Islam] akan hilang 20%. Akhirnya, mau tidak mau mayoritas mahasiswa baru mengikuti, dengan sadar ataupun terpaksa.

                Saya tidak ingin membahas keikutsertaan mereka secara sadar atau tidak. Saya ingin menanyakan kepada UKI, dus Pembina UKI, dan kawan-kawan semua, sebenarnya apa manfaat dari PPAI itu? Dulu, ketika saya mengikuti program pendampingan itu, yang saya rasakan adalah pendoktrinan. Saya tidak pernah diperhatikan bahwa saya NU, bagaimana pemahaman keagamaannya, penghayatan, pendekatannya dan seterusnya. Saya hanya menerima banyak tausyiah [nasehat] dari kakak-kakak pendamping yang nota benenya adalah kawan-kawan UKI. Sehingga saya menanya, apakah memang mereka lebih mengetahui Islam daripada saya? Atau memang benar mereka lebih memahami [i]slam daripada saya.

                Selain itu, hal yang lebih menarik adalah silabus [materi] dalam proses pendampingan yang dulu saya jalani hanya berbicara seputar itu-itu saja. Ini pun saya rasakan sewaktu kuliah Agama Islam. Masih memberikan banyak porsi berbicara tentang ibadah ritual, yang menurut saya hal itu sudah rampung ketika kita SMA. Bayangkan, dari SD sampai SMA kita sudah banyak menerima ajaran-ajaran keagamaan, baik dari lembaga formal maupun informal. Saya hanya ingin memberikan saran, jika memang pada titik tertentu program PPAI secara rasional bermanfaat, cobalah untuk mengontekskan silabus dengan realitas [isu-isu terkini] yang sudah bergerak jauh. Selain itu, saya berharap agar ajaran tasamuh [toleransi] dalam perbedaan, baik dalam PPAI maupun kuliah Agama Islam, mendapatkan porsi yang mencukupi. Saya rasa dalam pergulatan Islam yang akhir-akhir ini banyak mendapat kritikan, tidak mencukupi jika silabus PPAI ataupun kuliah Agama Islam lebih memberikan hal-ihwal tentang ritual agama. Apakah agama hanya solat, puasa, zakat, dan seterusnya? Saya rasa tidak!

 

Kawan-kawan rohima kumullah,

                Sudah panjang saya berbicara. Saya takut dengan panjangnya tulisan ini menjadi bertambah beban yang harus saya terima. Terakhir, saya ingin menyampaikan bahwa dalam kerendah-hatian, sebagai sesama makhluq yang tengah mendekati kebenaran sang Khaliq, akan lebih pantas manakala kita mau dan mampu berbagi pengalaman keagamaan antara satu dengan yang lain. Antara saya yang NU, UKI yang lebih Banna-ian, dan kawan-kawan lainnya yang saya rasa memiliki afiliasi pada salah satu organisasi atau aliran tertentu.

                Ketika kita mau dan mampu berbagi pengalaman keagamaan itu, saya rasa hal ini akan lebih menarik, dakwah akan lebih dinamis dan sekat antara saya dengan UKI pun menjadi kian terkikis. Jika suatu tempo hal ini terjadi, maka keinginan saya untuk turut bergabung bersama kawan-kawan UKI, untuk berbareng ber-fastabiqul khoiroot akan bersemi kembali.

                Untuk segala kekurangan, kesalahan serta kelancangan saya dalam surat ini, saya mohon maaf kepada pihak-pihak terkait. Saya hanya sedang berusaha mendialogkan uneg-uneg saya dari sudut subyektif saya sendiri. Dan semoga uneg-uneg saya ini mendapat tanggapan yang mencukupi, baik oleh Pengurus UKI, lebih-lebih Pembina UKI ataupun kawan-kawan lainnya dalam format yang sama [surat terbuka].

                Akhirnya, dengan berucap ihdinashshiroothol mustaqiim, segala puji bagi Allah, Tuhan segala Alam, Tuhan yang Kasih. Dalam kebenaran-Nyalah semuanya akan kembali. Wallahu a'lam bishshowaab []


[1] Adalah mahasiswa FISIP, juga aktif di Lingkar Studi-Profetika sebagai Ka.Div. Jaringan Lembaga.


Posted at 09:53 am by el_ferda
Make a comment  

Rekonstruksi Penciptaan Manusia

 

Rekonstruksi Penciptaan Manusia (2004: 14-28)

Disarikan oleh: Firdaus Putra

 

Premis 1 [Dialog Tuhan dengan Malaikat]

“Dan ingatlah ketika Tuhanmu berkata kepada malaikat: Sseungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka Bumi. Malaitkat berkata: Mengapa Engkau hendak menciptakan di muka Bumi itu orang yang akan membuat kerusakan dan pertumpahan darah. Padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan mensucikan Engkau. Tuhan mengatakan: Sesungguhnya Aku lebih tahu segala sesuatu yang kamu tidak mengetahuinya. [Al-Baqarah: 30]

 

à Perkataan malaikat tentang makhluk yang membuat kerusakan dan pertumpahan darah.

à Kondisi manusia sewaktu malaikat berkata pre-exist.

à Lalu, siapa makhluk yang membuat kerusakan dan pertumpahan darah yang dilihat malaikat dan di mana letaknya?

à Prof Ahmad Baiquni, malaikat melihat makhluk yang menyerupai manusia, bukan manusia. Secara fisik mirip dengan manusia, tetapi tidak memliki potensi ‘Kesadaran’ dan ‘Akal Budi’. Baiquni menafirkan mereka sebagai manusia perubakala yang ditemukan para Antropolog.

 

Premis 2 [Penciptaan Adam seperti Isa]

“Sesunguhnya masalah penciptaan Isa di sisi Allah itu seperti penciptaan Adam. Aku ciptakan dia dari tanah, kemudian dikatakan kepadanya kun fa yakuun” [Ali Imran: 59]

 

à Isa diciptakan melalui Maryam yang perawan dengan model Partenogenesis (tanpa pembuahan)

à Bagaimana dengan tanah yang kemudian di kun fa yakuun; lihat Quran Surat Al-Mukminun: 12-14, Ali-Imron: 6, Al-Hijr: 26, Al-Infithaar: 8, Ath Thii: 4

à Logika di atas A=B, maka B=A

à Maka, Adam diciptakan melalui model parthenogenesis juga (probabilitas parthenogenesis adalah 1: 1 juta per kelahiran)

àAdam dilahirkan seperti manusia biasa, dikandung di rahim ‘manusia’ dan keluar melalui vagina ‘manusia’

à Rahim siapa? Rahim makhluk yang mirip manusia (manusia purbakala)

à Kenapa secara genetik berbeda, kecerdasan pun berbeda?

à Terjadi mutasi genetik, karena radiasi kosmik yang waktu itu diperkirakan tinggi

à Lalu, siapa Hawa dan bagaimana?

à Hawa diciptakan dari diri yang satu, sama asalnya dari Adam. Surat Al-A’raaf: 189 berbunyi “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya dia menciptakan istrinya…”

à Adam dan Hawa adalah saudara kembar yang dititipkan dirahim ‘manusia purbakala’

à Anak turun mereka kembar, Qobil – Habil

 

Implikasi

à Dekonstruksi bias gender dalam teks, Hawa dari tulang rusuk Adam (terpengaruh cerita Nasrani dan Yahudi)

à Adam dan Hawa  dikeluarkan dari Surga. Dimana posisi Surga? di Bumi kemungkinan di Timur Tengah

à Surga à Jannatun à Kebun atau Taman yang indah

à Penelitian untuk membuktikan di mana posisi Surga!

 

Referensi

Mustofa, Agus dan KH. Mustofa Bisri (Pengantar).2004. Ternyata Akhirat Tidak Kekal: Serial Diskusi Tasawwuf Modern. Sidoarjo: Padma Press

 


Posted at 09:53 am by el_ferda
Make a comment  

BLT

 

BLT Sebuah Kebijakan

yang Kurang Bijak

Oleh: Firdaus Putra Aditama

 

            Beberapa kali Presiden kita, Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan kebijakan yang nampaknya polpulis di mata rakyat. Pertama, terkait dengan usaha untuk mendekatkan dirinya kepada rakyat, melalui SMS gateway dengan nomor 4949 yang dirilis sebagai nomor terbuka bagi rakyat Indonesia yang ingin mengeluarkan keluh-kesah, saran, kritik, atau uneg-uneg lainnya.

            Selain untuk berusaha mendekatkan diri kepada rakyat, SBY paling tidak sedikit-banyak tahu tentang apa yang rakyat pada saat ini harapkan. Meskipun, rakyat dalam nomor 4949 adalah rakyat yang minimalnya memiliki pesawat telepon seluler. Sedangkan yang lainnya, entah dengan mekanisme apa agar dapat ‘berbicara langsung’ pada presiden yang kharismatik ini.

            Kali keduanya SBY mengeluarkan lompatan kebijakan yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelum-sebelumnya. Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan menyusul dengan pengurangan subsidi BBM. Hasil olah data LPEM UI menemukan bahwa angka penduduk miskin bisa dikurangi dengan memberi subsidi—untuk sementara waktu—yang bertujuan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. BLT ini diberikan sebesar Rp. 300.000 / kepala keluarga miskin atau tak mampu. Yang menjadi persoalan adalah siapa yang tergolong keluarga miskin atau tak mampu itu. Untuk menjembatani hal ini, BPS melakukan survei data dan lapangan. Dan akhirnya pengucuran tahap satu BLT dapat dilakukan relatif sesuai dengan jadwalnya.

            Ketika pengucuran tersebut, masalah menjadi semakin kentara. Alih-alih BLT ditujukan agar masalah daya beli masyarakat dapat sementara waktu terbantu, yang terjadi justru anomali sosial. Di beberapa daerah terjadi aksi pengrusakan lantaran satu KK mendapat dan KK yang lain tidak. Konflik yang dipicu dari rasa saling iri menghasilkan amukan massa yang cukup dahsyat. Amukan yang dilakukan massa maupun individu membawa korban jiwa dan fisik desa. Seorang tetangga tega-teganya membunuh petugas BPS—selaku surveyr di lapangan—yang sebenarnya adalah tetangganya sendiri. Hal ini disulut karena namanya tidak tercantum dalam daftar keluarga miskin itu.

            Kerusakan fisik juga dapat terlihat dari hasil amukan massa yang sempat merusak beberapa sarana desa. Balai desa, kantor kepala desa atau kelurahan menjadi sasaran empuk untuk menyalurkan kekecewaanya terhadap kebijakan pemerintah itu. Anomali sosial yang mengiringi pengucuran BLT tahap satu itu sempat terekam di beberapa mas media, baik cetak maupun elektronik. Akhirnya, terjadi reaksi yang sama di beberapa daerah, petugas survei mengundurkan diri lantaran mereka dituduh sebagai biang keladi masalahnya. Tuduhan ini cukup beralasan, pasalnya mereka adalah penentu tentang kelaikan tidaknya satu keluarga untuk menerima BLT.

            Sedangkan di sisi lain, pemerintah menggarisbawahi bahwa anomali sosial yang terjadi lebih disebabkan oleh tindakan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan suasana demi meraih keuntungan tertentu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden, Jussuf Kalla ketika dikonfirmasi oleh mass media. Pemerintah masih tetap mengelak bahwa kebijakan yang dikeluarkannya sebenarnya tidaklah populis. Kebijakan tersebut lebih tepat dikatakan sebagai kebijakan yang gegabah dan mentah.

            Bagaimana naifnya pemerintah bahwa masalah uang—apalagi cuma-cuma dan cash—adalah masalah yang riskan serta sensitif. Selain itu, naif juga ketika dengan kepercayaan diri yang dalam, pemerintah menugaskan BPS untuk mendapatkan data keluarga miskin secara akurat dan tepat. Pasalnya, setiap daerah ketika dilakukan survei yang implikasinya adalah pemberian sumbangan, maka berbondong-bondong orang akan mengaku sebagai keluarga miskin. Atau lebih sistematis lagi, seorang lurah-kades tidak akan memberikan data desanya serta menolak pengucuran BLT bilamana seluruh warganya tidak terdaftar. Ia berujar, jika satu tidak kebagian, dan yang lain kebagian pasti akan timbul rasa saling iri, saling curiga. Dan munculnya perasaan semacam ini tentu saja dapat berakibat buruk, yakni lahirnya konflik horizontal antarwarga.

            Namun, pemerintah berasumsi lain dan berbeda. Jika asumsi mereka dengan mengucurkan BLT maka masyarakat akan simpatik terhadap pemrintahan SBY-JK, maka lapangan telah menjawabnya dengan nada minor. Apa yang diharapkan SBY-JK tidak sesuai dan terlaksana. Bahkan mereka harus menanggung dosa sosial atas anomali-anomali yang terjadi seiring dengan pengucuran BLT.

            Ternyata, SBY-JK harus menebus kebijakan gegabah serta mentah itu denagn social cost yang cukup besar. Mau tidak mau mereka harus memformulasikan ulang kebijakan berkenaan dengan subsidi langsung ini.

            Pengucuran tahap dua BLT mengambil nama lain, Sumbangan Langsung Tunai (SLT). Perbaikan yang kentara yakni pada mekanisme pengambilannya. Jika BLT dilakukan dan diselenggarakan oleh perang desa dan/atau petugas BPS. Maka pada SLT, pemerintah menunjuk Departemen Pos dan Giro untuk memanfaatkan seluruh kantor pos yang tersedia di daerah-daerah sebagai tempat pengambilan. Selain perpindahan tempat—dulunya di balai desa atau kantor kelurahan—pengambil SLT harus mempunyai surat keterangan khusus tentang status keluarganya. Dan hasilnya cukup menggembirakan, anomali sosial pada BLT tahap satu tidak terjadi, relatif berkurang, pada pengucuran keduanya. Tapi, apakah masalah sudah selesai ketika BLT/SLT tidak bermasalah di masyarakat?

            Sedikitnya ada tiga masalah mendasar berkenaan dengan kebijakan tersebut. Pertama, dengan memberikan bantuan secara tunai dan langsung, sesunggunya pemerintah sedang melatih masyarakatnya untuk bergantung pada pihak yang kuat. Sedangkan proses penggantungan keadaan ini bukanlah hal yang produktif bagi keberdayaan masyarakat. Jadi, sifat bantuan yang tunai serta langsung itu hanya kan menjadi batu sandungan atau titik balik pembangunan. Dulu, ketika masa Orde Baru pembangunan a la top down dikritik karena melahirkan ketergantungan antara pemerintah dengan warganya, dan hari ini, kebijakan tersebut kembali terulang dalam bentuknya yang lain.

            Kedua, sepertinya pemerintah tutup mata terhadap sikap mental mayoritas masyarakat kita. Artinya, fakta di lapangan bahwa sikap mental masyarakat kita belum lah terlalu jujur mau mengakui tentang keadaan dirinya yang sebenarnya. Dengan kebijakan pengucuran sumbangan uang dalam bentuk tunai, banyak masyarakat yang tadinya mampu beralih ‘profesi’ menjadi orang miskin. Bisa jadi karena ternyata menjadi orang miskin di negara kita cukup menguntungkan. Dari sikap mental yang belum jujur apa adanya ini lahirlah gejala kelas baru di tengah-tengah masyarakat, the small bourgueis al-mustahiq (orang yang relatif mampu, tetapi masih mau menerima zakat/sumbangan).

            Ketiga, tentunya anggaran yang digunakan untuk memberi sumbangan tunai itu tidak cukup dalam hitungan milyaran rupiah. Artinya, jika kita asumsikan terdapat 10 juta keluarga miskin saja, maka satu kali pengucuran akan membutuhkan anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000.000 (tiga trilyun rupiah). Padahal dengan anggaran sebesar itu pemerintah seharusnya mampu membuat kebijakan yang lebih cerdas serta memberdayakan. Bukan sebatas pada pemberian ‘umpan’ an sich, seharusnya pemerintah bisa memberikan ‘kail’ dalam bentuk pembangunan infrastruktur masyarakat. Dalam ranah ini, proyek padat karya dapat dipilih, atau mengalihkannya kepada sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, dan sebagainya. Dengan mengantongi anggaran sebesar lebih dari tiga trilyun, kebijakan yang lebih dari sekedar BLT/SLT seharusnya mampu pemerintah telorkan.  Seharusnya! []

             

[Februari 2006]


Posted at 09:53 am by el_ferda
Make a comment  

The Street on The Jakarta City

 

The Street on Jakarta City:

Potret Mekanisasi Manusia[1]

Oleh: Firdaus Putra Aditama[2]

 

“Ketika ilmu pengetahuan melahirkan anak; teknologi.

Ketika akhirnya manusia menggauli dengan sangat sang anak tersebut.

Maka separuh gennya adalah teknologi mekanis,

dan separuh yang lain merupakan manusia organis.”

 

Jalan raya itu …

                Sesak, pengap, gumpalan asap kendaraan bermotor mengepul bergantian, putih-hitam memadati relung-relung jalan Ibu Kota. Berjubel motor, mobil, pejalan kaki terlihat bernafsu mengejar sang waktu, tanpa mempedulikan keadaan di sisi kanan-kiri, depan-belakangnya. Mereka maju, maju dan maju terus dan sekali lagi tanpa memperdulikan berapa jengkal jarak darinya (yang hanya dalam hitungan nol koma … meter saja) kendaraan macam apa yang di depan, belakangnya. Atau manuver-manuver yang menggetarkan dada, berselang-seling dalam hitungan detik, ketika secara tiba-tiba sebuah motor, mobil atau pejalan kaki berhenti. Menukik, berbelok, lincah, dan mengikuti satu alur yang berjalan.

                Tidak ada kata berhenti, yang ada hanyalah menunggu untuk secepatnya melaju, lari kencang ketika traffick light memberi sinyal hijau. Puluhan hingga ratusan kendaraan melaju secara serentak, sekali lagi tanpa peduli pada asap knalpot yang menyelimuti wajah, tubuhnya. Melaju ke depan dan terus, terus, tanpa pernah berhenti. Berhenti berarti mati!

***

                Potret kelincahan, kesigapan manusia-manusia Jakarta sempat terekam dalam benak saya, yang ketika itu berada dalam sebuah angkutan umum (Kopaja). Dan sewaktu itu, menyaksikan apa yang ada di depan saya lebih mengasikan dari pada berkeluh kesah ketika di dalam Kopaja yang saya tumpangi cukup menyesakan, membuat kepala pening, membuat perut limbung, serta mengurangi sedikit kesadaran klinis. Di dalam, meskipun sama sesaknya, lebih menyamankan dari pada di luar yang bagi saya cukup menyeramkan. Bagaimana tidak, banyak motor melakukan manuver-manuver, menikung, berbelok tajam ataupun masuk dalam sela-sela di antara satu mobil dengan lainnya. Seram bagi saya, namun belum tentu bagi mereka.

                Satu hal yang sempat saya tangkap, ekspresi wajah mereka banyakan tidak memperlihatkan rasa takut ketika secara tiba-tiba di depan mereka berhenti sebuah truk barang atau sedan mewah. Hanya satu atau dua wajah yang terlihat ekspresif, penuh keterkejutan, ketakutan ketika hal itu terjadi. Dan saya berfikir, mungkin ia baru beberapa waktu di Jakarta. Seperti saya yang terkejut melihat tingkah polah manusia di jalanan Jakarta.

                Mungkin membicarakan jalanan Jakarta tidak sepenting membicarakan BBM yang sebelum bulan puasa mendatang akan dinaikan kembali. Atau tidak sepenting membicarakan Avian Infuenza (flu burung) yang dikategorikan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah. Pun tidak sepenting membicarakan ‘Dua Matahari Kembar’ (SBY dan JK) yang antara satu dengan lainnya kurang sejalan dalam pengambilan kebijakan. Namun, membicarakan jalanan di Jakarta bagi saya memiliki engle-nya sendiri ketika kita lihat dalam kerangka sosiologis. Sebenarnya apa yang menarik dari serpihan kecil tingkah polah manusia Jakarta yang kaya akan keunikan-keunikan itu? Atau memang serpihan ini sudah sedemikian given dan tak perlu lagi dibicarakan?

 

Manusia dan rasa takut

                Manusia adalah spesies yang unik. Keunikan ini tidak hanya terletak pada segi fisiknya yang sempurna. Tetapi juga sifat-sifat yang me-ruh-i bagian fisik itu. Ia memiliki akal, rasa, hati nurani, nafsu, amarah, dan seterusnya. Dalam kategori rasa ia memiliki rasa; bosan, sakit, takut dan seterusnya. Sehingga kelengkapan manusia dapat ‘terukur’ dari kelengkapan sebagai manusia seharusnya. Jika salah satunya tidak nampak, ia bukanlah ‘manusia yang sempurna’. Dan kenyataanya, manusia-manusia yang tak lengkap ini sering atau banyak kita jumpai dalam pergulatan keseharian. Entah kurang menalar, kurang merasa, kurang merenung atau lainnya. Tentu saja setiap kekurangan ini memiliki penyebab yang melatarinya. Sehingga bukan sesuatu yang rampung – given ketika kita membicarakan jalanan ibu kota.

                Serpihan tingkah polah manusia Jakarta di jalan adalah sedikit dari banyak hal yang dapat kita bicarakan. Bagaimana kelincahan, kesigapan seseorang ketika ia melakukan manuver-manuver di jalanan. Bertarung dengan puluhan motor, mobil ataupun kendaraan umum lainnya. Dan juga bagaimana ia miskin ekspresi—untuk mengatakan tidak memiliki rasa takut—ketika melakukan manuver-manuver ‘gila’ itu. Bagi saya rasa takut bagi manusia adalah hal yang penting. Sepenting kita memiliki akal-daya nalar. Hal ini tentunya bukan untuk mencocokan dengan kelengkapan kemanusiaan yang saya ajukan di atas. Tetapi rasa takut bagi saya adalah hal yang membedakan menusia dengan robot atau alat mekanis lainnya. Rasa takut bagi saya adalah batas kemanusiaan agar ia tidak melampaui garis yang tidak semestinya ia sebrangi. Rasa takut adalah—dalam istilah yang cukup bagus—enchangement of the man (pesona manusia), yang dengannya kita berbeda dengan robopath atau manusia yang terobotkan.

                Miskin ekspresi atau tereduksinya rasa takut manusia hingga pada titik tertentu ia tidak atau kurang memiliki reaksi terhadap apa-apa yang ada di sekelilingnya pada potret jalan di Jakarta menurut saya berawal dari pergaulan manusia dengan teknologi mekanisnya. Konkretnya, kita dapat menyebut kendaraan; motor-mobillah, adalah sesuatu yang ikut menggerogoti enchangement of the man-nya manusia.[3]

                Miskin ekspresi ini merupakan buah dari pergulatan yang erat sehingga membentuk suatu pola aksi-reaksi antara teknologi yang mekanis dengan manusia yang organis. Pola bentukan ini yang sayangnya kurang produktif, mengingat pola aksi-reaksi yang terjadi adalah manusia dengan benda yang tak berasa. Sehingga ketika teknologi (baca: kendaraan) mempengaruhi manusia-driver, yang terjadi adalah sebagian sisi kemanusiaan akan ‘hilang’. Yang ada adalah bagaimana manusia mengikuti logika mekanis, bergerak maju, mengejar waktu dan lupa bahwa dalam hitungan nol koma … meter, detik keselamatan jiwanya dapat terancam. Ia harus mengikuti alur yang sedang berjalan karena ia merupakan bagian dari sistem mekanik besar. Bagaimana komputer akan bekerja jika Motherboard-nya membelot. Seperti itu juga apa yang oleh lalu lintas jalan raya gariskan. Akan kacau lalu lintas manakala satu driver berbelok dan berbalik, kemacetan yang akan terjadi tentunya.

                Logika mekanis, bagaimana setiap elemen menyumbangkan fungsinya agar apa yang dituju secara bersama dapat tercapai. Ia dilarang melakukan interupsi, berdebat atau sejenak menanya. Ia hanya diwajibkan untuk mengikuti aturan – prosedur yang telah diberlakukan, baik tertulis ataupun tidak. Jika ia menyangkal prosedur itu, maka sistem tidak akan berjalan.

                Namun telisik saya selanjutnya, sisi kemanusiaan yang ‘hilang’ itu (baca: rasa takut) sebenarnya tidak sepenuhnya hilang. Telisik awal ini masih sangat mungkin untuk didiskusikan lebih lanjut. Jika energi adalah kekal[4], artinya tidak dapat hilang. Dan jika rasa takut manusia merupakan bagian dari energi negatif manusia. Maka adalah tidak mungkin rasa takut itu hilang begitu saja. Bentuk logika sederhana ini akan saya pergunakan sebagai telisik awal untuk bertanya, apakah energi itu (baca: rasa takut) hilang atau hanya berubah bentuk?

 

Realitas represif – represi realitas

                Saya rasa psikoanalisa a la Sigmund Freud cukup mampu menjelaskan hal ini. Menurut psikoanalisa, banyak realitas yang tidak sesuai dengan harapan manusia dalam kehidupan ini (realitas represif-dalam konteks di atas adalah menggilanya lalu lintas jalan ibu kota). Dan untuk menjalani realitas yang sebenarnya tidak mengenakan ini, manusia seringkali menekan realitas yang ia alami dalam alam bawah sadarnya (represi realitas). Penekanan ke dalam alam bawah sadar ini yang akhirnya akan membentuk badan gunung kesadaran manusia.[5]

                Dalam bahasa sederhana saya dapat mengatakan realitas yang represif akan dibalas balik oleh manusia dengan merepresi realitas itu. Tentu saja harapan represi akan realitas yang tidak mengenakan itu, adalah agar apa yang ia lakukan tidak terhambat, apalagi gagal. Saya dapat mengimajinasikan, bagaimana kacaunya Jakarta ketika banyak orang merasa takut untuk memasuki gelanggang jalan raya yang sesak penuh serta diliputi oleh bayang-bayang keselamatan dirinya yang terancam. Tentunya agar kekacauan (hambatan, kegagalan) ini tidak terjadi ia harus menundukan rasa takutnya. Berspekulasi bahwa sang malaikat maut tidak menjeputnya hari ini. Atau mungkin juga bahwa keberuntungan masih ditangannya hari ini, mungkin ….

                Psikoanalisa melanjutkan, represi atas realitas pada titik klimaksnya akan melahirkan fenomena mimpi manusia atau yang lebih ekstremnya neurosis (gejala kacaunya saraf manusia). Pada konteks di atas, represi rasa takut manusia ketika ia melenggang di jalanan, saya rasa pada titik tertentu akan nampak pada fenomena neurosis seperti apa yang Freud ungkap. Dan telisik ini saya rasa akan cocok dengan hukum kekekalan energi. Ia tidak hilang, namun ia berubah bentuk menjadi energi negatif lainnya (baca: neurosis).

 

Semacam penutup

                Telisik singkat di atas tentang potret mekanisasi manusia di jalanan serta sublimasi rasa takut manusia menjadi neurosis adalah sebuah lontaran singkat serta terbuka. Masih banyak kemungkinan sudut pandang lainnya, pendapat lainnya yang memungkinkan pendapat saya mentah dan tidak tepat. Sehingga saya mengajak pembaca untuk bersama-sama melakukan reinterpretasi atas apa yang saya alami di atas. Harapan saya semoga diskusi singkat ini tidak hanya berhenti pada titik ini saja. Namun mampu menambah bahkan melampui titik yang sudah saya tuliskan. Semoga.[]

 

 

Untukmu kawan-kawan Sosiologi 2005:

Selamat berproses di kelas Sosiologi

dan buktikan asiknya kelas ini!



[1] Secuil oleh-oleh dari Lawatan ke Jakarta bagi peserta Makrab Sosiologi 2005 - “SODA GEMBIRA”.

[2] Salah satu pegiat FORSA dan sekarang menjabat sebagai Direktur LS-Profetika – Purwokerto.

[3] Hal ini senada dengan penelitian yang menyatakan bahwa kerja dengan komputer atau sejenisnya dalam tempo yang lama, dan dengan intensitas yang tinggi menyebabkan berkurangnya emosi manusia. Hal ini terbukti pada sampel (anak-anak) yang sulit bersosialisasi dengan teman seumurnya karena terlalu banyak bermain dengan play station-bentuk lain dari komputer.

[4] Hukum kekekalan energi menyatakan, ”energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan. Ia hanya dapat dirubah ke bentuk lain”.

[5] Menurut Freud, kesadaran manusia nampak seperti fenomena gunung es. Artinya hanya pucuk gunung saja yang terlihat di atas yang merupakan alam sadar. Sedang bagian terbesarnya adalah alam bawah sadar yang merupakan badan gunungnya.


Posted at 09:53 am by el_ferda
Make a comment  

Next Page


<< February 2010 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28

firdaus putra aditama. kelahiran pekalongan tepatnya akhir maret. saat ini sedang melaksanakan studi di jurusan sosiologi fisip unsoed purwokerto.

If you want to be updated on this weblog Enter your email here:



rss feed